Senin, 13 April 2009

PERBANDINGAN FUNGSI PAJAK BERDASARKAN KEGUNAANNYA

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Pajak pada mulanya merupakan suatu upeti atau pemberian secara cuma-cuma namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan dan harus dilaksanakan oleh rakyat kepada seorang penguasa. Pemberian oleh rakyat saat itu digunakan untuk kepentingan penguasa sedangkan imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat tidak ada oleh karena sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan penguasa yang lebih tinggi status sosialnya.
Namun, dalam perkembangnya sifat upeti tersebut tidak lagi hanya untuk kepentingan penguasa, tetapi sudah mengarah pada kepentingan rakyat itu sendiri atau bagi kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan, memelihara jalan, membangun saluran air untuk pengairan sawah, dan membangun sarana sosial lainnya.
Dengan adanya perkembangan masyarakat, maka sifat upeti atau pemberian yang semula dilakukan cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut, selanjutnya dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan dengan mengikut sertakan rakyat dalam membuat aturan-aturan mengenai pemungutan pajak agar unsur-unsur keadilan tercapai. Aturan-aturan tersebut dibentuk menjadi Undang-Undang Perpajakan yang didalamnya berisi kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak atau yang disebut dengan hukum pajak.
Setiap negara yang melakukan pemungutan pajak pasti mempunyai tujuan, yaitu untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Seperti halnya dengan Indonesia, tujuan melakukan pemungutan pajak adalah untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka melindungi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut berpartisipasi menertibkan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu negara memerlukan dana dari rakyat, salah satunya adalah berupa uang pembayaran pajak dari rakyat.
Pelaksanaan pemungutan pajak diharapkan dapat mencerminkan keadilan, dengan besarnya pajak yang dibebankan sesuai dengan objek pajak[1] yang dimiliki oleh rakyat. Sedangkan besarnya objek pajak dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu pelaksanaan pemungutan pajak juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, termasuk didalamnya ekonomi rakyat secara individu.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dan untuk memfokuskan penulisan ini, maka permasalahan dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa pengertian fungsi pajak?
2. Bagaimana perbandingan fungsi pajak berdasarkan kegunaannya dan fungsi manakah yang lebih dominan?
1.3. Tujuan Penulisan

1. Menjelaskan pengertian fungsi pajak.
2. Menjelaskan perbandingan fungsi pajak berdasarkan kegunaannya dan menentukan fungsi yang lebih dominan.

BAB 2
TELAAH PUSTAKA

2.1. Pengertian Pajak
2.1.1. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Djafar Saidi, SH.,MH[2]
Pajak adalah pungutan oleh pejabat pajak kepada wajib pajak tanpa tegen prestasi secara langsung dan bersifat memaksa sehingga penagihannya dapat dipaksakan.
2.1.2.Pengertian Pajak Menurut Prof.Dr. PJA. Adriani[3]
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas pemerintah.
2.1.3. Pengertian Pajak Menurut Dr. Rochmat Soematro[4]
Pajak adalah Iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.

2.2. Pengertian Fungsi Pajak[5]
Kata fungsi bermakna jabatan, faal, besaran dan kegunaan. Namun pengertian yang paling tepat yang sering dipakai pada fungsi perpajakan ialah kata kegunaan. Jadi makna fungsi pajak bila dilihat dari kata kegunaan itu lebih cenderung kepada kegunaan pokok atau manfaat pokok dari pajak itu sendiri.




2.3. Fungsi-Fungsi Pajak[6]
2.3.1. Fungsi budgetair,
Adalah fungsi yang letaknya disektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan dan bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.

2.3.2.Fungsi regulerend,
Adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagau suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan (fungsi mengatur). Fungsi ini pada umumnya dapat di lihat dalam sektor swasta.

Namun, dalam perkembangan fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan dan ditambah dua fungsi lagi yang disebut dengan fungsi tambahan yaitu:

2.3.3. Fungsi demokrasi
Adalah suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong, termasuk kegaiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia. Fungsi demokrasi pada masa kini sering dikaitkan dengan hak seseorang apabila akan memperoleh pelayanan dari pemerintah. Apabila sesorang telah melakukan kewajibannya membayar pajak kepada negara sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku, maka ia mempunyai hak pula untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah. Bila pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik, pembayar pajak dapat melakukan protes (complaint) terhadap pemerintah, mengapa tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.
2.3.4. Fungsi Redistribusi
Adalah fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam mayarakat. Hal ini dapat terlihat misalnya dengan adanya tarif progresif[7] yang mengenakan pajak yang lebih besar kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan besar dan pajak yang lebih kecil kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah.
2.3.5. Fungsi Stabilitas[8]
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi[9] dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.















BAB 3
PEMBAHASAN

3.1. Pengertian Fungsi Pajak
Berdasarkan analisis dari telaah pustaka, maka untuk mendefinisikan fungsi pajak harus dibedakan pengertian antara fungsi dan pajak. Fungsi berarti kegunaan suatu hal atau daya guna dari suatu hal. Kemudian dengan melihat unsur-unsur dari definisi para pakar mengenai pajak berarti suatu iuran atau kewajiban bagi wajib pajak untuk menyerahkan sebagain kekayaan (pendapatan) kepada negara. Sehingga dari pengertian diatas, dapat dikatakan fungsi pajak adalah kegunaan pokok atau manfaat pokok dari iuran pajak (kewajiban) dari wajib pajak untuk menyerahkan pendapatan kepada negara.

3.2. Perbandingan Fungsi-Fungsi Pajak Berdasarkan Kegunaanya dan Menentukan Fungsi yang Lebih Dominan
3.2.1. Fungsi Pajak Berdasarkan Kegunaanya
Berdasarkan telaah pustaka terdapat dua fungsi utama pajak yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend, sedangkan fungsi tambahannya ada empat adalah fungsi demokrasi, fungsi redistribusi, dan fungsi stabilitas.
Fungsi budgetair memiliki kegunaan untuk memberi pemasukan bagi kas negara sebagai biaya untuk pengeluaran negara yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan namun jika terdapat sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
Fungsi regulerend memiliki kegunaan sebagai pengatur bagi usaha-usaha pemerintah untuk turut berpartisipasi dalam segala bidang yang bertujuan menyelenggarakan target-target lain yang ingin dicapai diluar bidang keuangan atau sektor swasta, seperti untuk merangsang investor asing maupun nasional untuk menanam modalnya di Indonesia.
Fungsi demokrasi memiliki kegunaan bagi wajib pajak yang telah membayar pajak namun tidak mendapatkan pelayanan (prestasi) yang semestinya untuk mengajukan protes (complaint) kepada pemerintah.
Fungsi redistribusi memiliki kegunaan untuk menimbulkan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Misalnya dengan adanya tarif progresif yang mengenakan pajak tinggi bagi masyarakat yang berpenghasilan besar dan mengenakan pajak rendah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Fungsi stabilitas memiliki kegunaan bagi pemerintah untuk mencari dana dalam hal menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
3.2.2. Menentukan Fungsi Pajak yang Lebih Dominan
Berkaitan dengan fungsi pajak yang lebih dominan, khususnya bagi fungsi pajak utama yaitu budgeter dan regulerend. Fungsi regulerend, lebih berkaitan dengan Fiscal Policy, yaitu alat kebijaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan politiknya dalam bidang ekonomi, moneter, sosial, kultural maupun politik. Terdapat beberapa pendapat terkaitnya penerimaan negara dari sektor pajak dengan kebijaksanaan di bidang penanaman modal karena penerimaan pajak dipengaruhi oleh :[10]
1. Materi dari undang-undang pajak yang bersangkutan, termasuk sistem pemungutannya.
2. Sikap masyarakat, baik masyrakat eksternal (wajib pajak) maupun masyarakat internal (aparatur perpajakan).
3. Pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya pikul dan daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kemampuan wajib pajak membayar pajak.

Sedangkan bagi fungsi budgeter, dimana peran pajak yang sangat strategis dalam kurun waktu tahun 2001 nampak dominasi oleh penerimaan pajak. Bahkan dalam kurun waktu tahun 1992/1993 dampai dengan 1997/1998 presenatse peran pajak telah mencapai diatas 50% dari volume penerimaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan peran migas hanya mendapai dibawah 30% dari Volume APBN.[11]

Tabungan pemerintah bersama-sama dengan penerimaan pembanguan merupakan dana pembungnan. Oleh karena itu, semakin meningkatnya penerimaan negara dari hasil pemungutan pajak maka semakin meningkat pula Tabungan Pemerintah yang berati semakin menjamin terselenggaranya proyek pembangunan. Keberhasilan pemerintah melaksanakan pembanguan, berarti berhasil pula meingkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka dengan menganalisis latar belakang dan telaah pustaka di atas, dapat disimpulkan fungsi pajak yang lebih dominan adalah fungsi budgeter.














BAB 4
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pajak pada mulanya merupakan suatu upeti atau pemberian secara cuma-cuma namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan dan harus dilaksanakan oleh rakyat mayarakat kepada seorang penguasa. Pemberian oleh rakyat saat itu digunakan untuk kepentingan penguasa sedangkan imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat tidak ada oleh karena sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan penguasa yang lebih tinggi status sosialnya. Namun, dalam perkembangnya sifat upeti tersebut tidak lagi hanya untuk kepentingan penguasa, tetapi sudah mengarah pada kepentingan rakyat itu sendiri atau bagi kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan, memelihara jalan, membangun saluran air untuk pengairan sawah, dan membangun sarana sosial lainnya. Fungsi pajak adalah kegunaan pokok atau manfaat pokok dari iuran pajak (kewajiban) dari wajib pajak untuk menyerahkan pendapatan kepada negara.
· Fungsi budgetair memiliki kegunaan untuk memberi pemasukan bagi kas negara sebagai biaya untuk pengeluaran negara yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan namun jika terdapat sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
· Fungsi regulerend memiliki kegunaan sebagai pengatur bagi usaha-usaha pemerintah untuk turut berpartisipasi dalam segala bidang yang bertujuan menyelenggarakan target-target lain yang ingin dicapai diluar bidang keuangan atau sektor swasta, seperti untuk merangsang investor asing maupun nasional untuk menanam modalnya di Indonesia.
· Fungsi demokrasi memiliki kegunaan bagi wajib pajak yang telah membayar pajak namun tidak mendapatkan pelayanan (prestasi) yang semestinya untuk mengajukan protes (complaint) kepada pemerintah.
· Fungsi redistribusi memiliki kegunaan untuk menimbulkan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Misalnya dengan adanya tarif progresif yang mengenakan pajak tinggi bagi masyarakat yang berpenghasilan besar dan mengenakan pajak rendah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
· Fungsi stabilitas memiliki kegunaan bagi pemerintah untuk mencari dana dalam hal menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.2. Saran
1. Pemerintah melalui suatu cara untuk meyakinkan masyarakat bahwa pajak adalah apa yang mereka bayarkan untuk suatu masyarakat yang maju. dengan maksud bahwa pajak adalah suatu harga yang mahal yang harus dibayar oleh suatu bangsa yang berada. Untuk mencapai suatu kemajuan dalam segala bidang. Disini pula pemerintah dapat memainkan peranan utama dalam menumbuhkan iklim perpajakan yang sehat.
2. Masyarakat wajib diandaikan sebagai pembeli dan perlu dilayani sebaik mungkin, dibantu dan diberi informasi supaya ia sadar akan kewajibannya. Masyarakat perlu diberi tahu untuk apa dan manfaat apa yang diperoleh dari pajak-pajak yang mereka bayar.
3. Tercapainya iklim perpajakan yang sehat dengan memanfaatkan hasilnya untuk meninggikan atau memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup masyarakat luas sehingga pemungutan pajak itu tidak dirasakan sebagai pengisapan belaka.










KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari hukum pajak dan untuk menambah referensi mengenai hukum pajak
Kami menyadari bahwa susunan dan materi yang terdapat dalam makalah ini belumlah sempurna namun semoga dapat bermnafaat bagi pembaca. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi menyempurnakan makalah ini.
Harapan kami semoga makalah ini dapat memperluas pengetahuan tentang hukum pajak khususnya fungsi-fungsi pemungutan pajak.

Makassar, 7 April 2009

Penyusun






DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ....................................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah .................................................................................................. 2
1.3. Tujuan Penulisan .................................................................................................... 2

BAB 2 TELAAH PUSTAKA
2.1.Pengertian Pajak ..................................................................................................... 3
2.2. Pengertian Fungsi Pajak ......................................................................................... 4
2.3. Fungsi-Fungsi Pajak ............................................................................................... 5

BAB 3 PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Fungsi Pajak ......................................................................................... 6
3.2.Perbandingan Fungsi-Fungsi Pajak Berdasarkan Kegunaannya dan Menentukan Fungsi yang Lebih Dominan ................................................................................................................ 6

BAB 4 PENUTUP
4.1. Kesimpulan ............................................................................................................. 9
4.2. Saran........................................................................................................................ 10

Daftar Pustaka









[1] Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterimaatau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apapun. (Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan)
[2] Materi Kuliah Hukum Pajak Fakultas Hukum UNHAS, Oleh Romi Librayanto
[3] H. Bohari, Pengantar Hukum Pajak,(Jakarta,2008), hal. 23
[4] Ibid, hal. 25
[5] Sapri Nurmantu, Dasar-Dasar Perpajakan, (dalam website www.cariilmuonlineborneo.wordpress.com)
[6] Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak, (Jakarta,2001), hal.8-9
[7] Tarif Progresif adalah tarif pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat.
[8] Wikipedia. Pajak.www.wikipedia.org, diakses pada tanggal 6 April 2009, Pukul 16.30 WITA
[9] Inflasi adalah kemorosotan nilai uang karena banyak dan cepatnya uang kertas beredar sehingga menyebabkan naiknya harga-harga barang.
[10] B. Boediono, Perpajakan Indonesia, (Jakarta,2001), hal. 55
[11] Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak, (Jakarta,2001), hal.9

Tidak ada komentar: