Kamis, 30 Desember 2010

Letter Of Intent Between Indonesia and Norwegia about Cooperation on REDD+ (Translate to Bahasa by Author)

Letter of Intent antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Norwegia
Mengenai “Kerjasama mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi”


I. PEMBUKAAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Norwegia, (selanjutnya disebut sebagai “peserta”)
Mengakui bahwa pengurangan kemiskinan dan peningkatan ekonomi adalah tujuan seluruh hajat umat manusia;
Memperhatikan bahwa perubahan iklim adalah salah satu tantangan terbesar yang kini dihadapi oleh dunia.
Mengingat bahwa Indonesia dan Norwegia adalah pihak-pihak dalam UNFCC, Kyoto Protokol dan CBD;mempertimbangkan bahwa pembukaan dari UNFCC yang menyatakan bahwa perubahan iklim global membuat kerjasama yang luas antar Negara-negara didunia menjadi memungkinkan;
Mengakui hubungan antara Indonesia’Mid Term Development Stratgey (RPJM);
Mencatat bahwa tujuan utama kebijakan iklim Indonesia dan Norwegia adalah untuk untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 dibandingkan dengan pra-industri
dan untuk menetapkan kebijakan nasional yang menjamin bahwa mereka berkontribusi untuk mencapai tujuan ini;
Dengan ini meningkatkan mitra kerjasama kebijakan nasional, focus pada REDD (selanjutnya dikenal sebagai “kerjasama”)

II. TUJUAN DAN SASARAN KERJASAMA
Tujuan dari kerjasama adalah untuk berkontribusi untuk mengurangi secara signifikan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan konversi hutan gambut melalui:
a. Melakukan pembicaraan kebijakan tentang kebijakan perubahan iklim internasional, khususnya kebijakan internasional mengenai REDD+.
b. Kolaborasi untuk mendukung pengembangan dan implementasi pada Indonesia REDD+ strategy.

III. PENDEKATAN UMUM DAN PRINSIP-PRINSIP
Pada kerjasama ini, masing-masing pihak, bersungguh-sungguh:
a. Menjamin bahwa kerjasama ini berdasarkan pada, dan kerjasama ini tidak atau harus bertolak belakang pada UNFCC dan Kerjasama Global REDD+.
b. Memberikan semua stakeholder yang relevan, termasuk indegious people,masyarakat adat dan masyarakat sipil, subjek legislative nasional dan memenuhi syarat yang berlaku, insturmen internasional, kesempatan penuh dan partisipasi aktif pada Rencana REDD+ dan implementasi.
c. Mencari skala proporsional dan progresif dengan pembiayaan , tindakan dan hasil dari waktu ke waktu berdasarkan prinsip kontribusi untuk pengiriman
d. Sepenuhnya transparan tentang pembiayaan, tindakan dan hasil
e. Mendorong partisipasi mitra pembangunan lainnya
f. Menjamin koordinasi dengan semua langkah awal REDD+, termasuk program UN-REDD, fasilitas kerjasama karbon hutan, program investasi hutan dan kerjasama langkah awal bilateral serta multilateral REDD lainnya di Indonesia
g. Mencari jaminan ekonomi, social dan lingkungan yang berkelanjutan dan integritas pada usaha REDD+ kita

IV. TAHAPAN KERJASAMA
Kerjasama akan disusun dalam 3 tahap. Tujuannya adalah untuk mecapai dua tahap pertama pada skop 3-4 tahun. Peninjauan tahunan independen akan dibutuhkan sebagai pertimbangan sebelum menuju ke tahap ketiga.

V. TAHAP 1 :PERSIAPAN
Pada tahap ini, langkah persiapan utama untuk implementasi dari Indonesia strategi REDD+ akan dilaksanakan, termasuk:
a. Melengkapi strategi REDD+ nasional yang termasuk menangani semua driver utama dari hutan dan emisi terkait lahan gambut
b. Mendirikan agen khusus yang melaporkan secara langsung kepada Presiden untuk mengkoordinasikan usaha-usaha yang menyinggung untuk implementasi dan perkembangan REDD+
c. Mengembangkan strategi dan mendirikan bentuk kerja awal dari institusi independen untuk monitoring nasional, melapor dan system verifikasi (pembuktian) untuk hutan antropogenik dan gambut yang berhubungan dengan emisi gas rumah kaca melalui sumber daya dan menghilangkan sinks, persediaan karbon hutan dan perubahan area hutan alam
d. Merancang dan membentuk dengan cepat sesuai dengan kemungkinan sebuah insturmen pembiayaan, pada kolaborasi dengan pihak donor yang relevan dan pengaturannya berdasarkan institusi keuangan internasional yang telah bereputasi. Instrument harus :
i. Harus berdasarkan pada “contributions for deliverables”, mengadaptasi setiap waktu sebagai “deliverables” yang dikembangkan dari kebijakan yang memungkinkan untuk verifikasi pengurangan emisi pada level nasional ;
ii. Harus mengatur berdasarkan bentuk standar internasional- termasuk fidusia (gadai), pemerintahan, lingkungan dan usaha perlindungan sosial;
iii. Menjamin transparansi disemua aspek dari pembiayaan dan operasi;
iv. Termasuk bertanggung jawab pada pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, masyarakat sipil dan masyarakat asli (adat) dan mayarakat local pada struktur pemerintahan dari insturmen pembiayaan, subjek legislasi nasional, dan dimana yang dapat dipakai, insturmen internasional;
v. Hubungan pada sumber keuangan semata-mata untuk impelmentasi dari Indonesia REDD+ dan strategi pengembangan karbon rendah yang berkualifikasi sebagai ODA (Official Development Assistance);
vi. Mengalami audit (pemeriksaan keuangan) tahunan yang independen;
vii. Harus ada persetujuan melalui Mitra kerjasama (partners) sebelum dibentuk.


e. Memlih provinsi-besar yang memandu REDD+. Provinsi harus memiliki intact tracts dari hutan hujan dan menghadapi rencana proyek deforestasi dan degradasi hutan dari skala yang akan memiliki dampak signifikan pada level emisi nasional jika diimpelementasikan. Sebuah strategi REDD+ untuk provinsi yang memandu, dikembangkan melalui transparansi dan sampai dengan proses pada multistakeholder dan mengamanatkan pada semua key drivers dari kehutanan dan hutan gambut terkait dengan emisi yang akan dikembangkan.

VI. TAHAP 2 : TRANSFORMASI
Tahapan kedua akan diresmikan (dimulai) pada Januari 2011, dengan berbagi aspirasi untuk melengkapi hal tersebut pada akhir 2013. Pada tahapan ini, usaha Indonesia dan dukungan Norwegia akan focus pada:
• Kapasitas pembangunan level nasional, perkembangan kebijakan dan impelementasi serta pembaharuan peraturan (legal reform) dan penegakan hukum;
• Skala lebih dari satu (one or more full scale) level provinsi percontohan REDD+.
Tujuan dari tahap ini adalah untuk membuat Indonesia siap untuk Contributions for Verified Emission Reductions Phase ( Tahap Kontribusi Verifikasi Pengurangan Emisi) yang juga akan dimulai dengan aksi mitigasi dalam skala besar, sebagai berikut :
a. Aspirasi para pihak untuk memiliki rancangan insturmen keuangan pada tahap persiapan operasional penuh yang tidak sampai pada 1 januari 2011.
b. Pada Desember 2013, sebua Negara yang luas mengkonfirmasi MRV system ke IPCC Tier 2 atau yang lebih baik, yang dijalankan melalui institusi MRV independen yang digambarkan pada Tahap 1 diatas, termasuk verifikasi independen internasional dan mampu untuk menilai ketidaktentuan jarak akan berdampak pada mekansime Contributions for Verified Emission Reductions pada Tahap 3. Pada waktu yang sama, strategi untuk meningkatkan system MRV pada Tier 3 ketelitian (precision) dan ketepatan/kecermatan (accuracy) akan dibuat.
c. Identifikasi, pengembangan dan impelmentasi yang tepat pada kebijakan peraturan Indonesia-wide dan kapabilitas penegakan, termasuk tetapi tidak terlalu diperlukan/dibatasi untuk :
I. Setahun pengskorsan (penyekoresan) pada semua kelonggaran baru dari konversi dari hutan alam dan gambut;
II. Mengadakan database tanah yang degradasi, dimulai pada satu atau lebih provinsi yang cocok untuk memfasilitasi pembentukan aktivitas ekonomi seperti pada tanah daripada mengubah (converted) hutan alam atau hutan gambut.
III. Penegakkan hukum yang terkait dengan perlawanan illegal logging dan perdagangan kayu-kayuan (timber) dan yang terkait dengan kejahatan hutan dan pengaturan unit khusus untuk memecahkan permasalahan (tackle the problem).
IV. Mengambil tindakan pendekatan untuk menghadapi konflik pertanahan (land tenure) dan klaim kompensasi.
d. Provinsi percontohan besar pertama akan diimpelementasikan dari awal Januari 2011. Provinsi percontohan tersebut harus menyampaikan (deliveriables):
i. Impelmentasi strategi dari Prosvinsi REDD+ digambarkan berdasarkan Tahap 1 diatas, mengikutsertakan (engaging) semua relevan stakeholders,termasuk penduduk asli, masyarakat setempat dan masyarakat sipil subjek dari legislasi nasional dan memenuhi syarat yang berlaku, insturmen internasional.
ii. Provinsi MRV system menkonfirmasikan kepada IPCC Tier 2 atau yang lebih baik dan mampu untuk menilai ketidaktentuan jarak pada perkiraan (estimates) yang akan disepakati ditempat pada Desember 2011. Contributions for Verified Emission Reductions Mechanism akan dibuat pada dasar ini pada tiga bulan setelah verifikasi lengkap; menyediakan deskripsi instumen pembiayaan mengenai operasional dan portofolio proyek yang terimplementasi di tempat. Sebuah strategi untuk meningkatkan MRV system untuk ketelitian dan kecermatan Tier 3 yang akan dibentuk.
iii. Tindakan yang tepat untuk menghadapi konflik pertanahan dan klaim kompensasi harus diambil pada awal 2011
e. Provinsi percontohan kedua, subjek untuk criteria yang sama sebagai provinsi percontohan pertama, harus dipilih pada akhir 2011 dan implementasinya pada awal 2012.

Alokasi pembiayaan untuk Tahap 1 dan 2 akan disediakan oleh Norwegia dengan berdasar pada kiriman yang disalurkan melalui mekanisme persetujuan keuangan. Pengiriman kontribusi untuk 2010 akan fokus semata-mata pada hasil dalam jangka kebijakan yang memungkinan dan tindakan. Proposi dari kontirbusi dihubungkan melalui kontribusi untuk Verified Emission Reductions Mechanism (yang berhubungan dengan provinsi percontohan pada tahap 2, nasionalitas pada tahap 3) akan meningkat signifikan untuk kontribusi 2012 dan tahunan sesudah itu.

VII. TAHAP 3 : KONTRIBUSI UNTUK VERIFIKASI PENGURANGAN EMISI
Pembagian aspirasi para pihak adalah untuk memulai Tahap 3 dari 2014, berdasarkan pada pengurangan emisi 2013. Pada tahap ini, kontribusi nasional untuk verifikasi mekanisme pengurangan emisi akan diimplementasi, termasuk :
a. Indonesia menerima kontribusi tahunan untuk secara bebas memverifikasi pengurangan emisi nasional yang berhubungan pada level referensi UNFCC (atau sebuah referensi level pengaturan oleh Indonesia dan mitra-mitranya berdasarkan pada janji pengurangan emisi Indonesia dan Pedoman metodelogi UNFCC(4/CP 15) menyesuaikan dengan keputusan yang relevan dari Konferensi Para Pihak, jika tidak terdapat level referensi UNFCC yang diatur untuk Indonesia)
b. Norwegia (dan pihak-pihak potensial lainnya yang telah bergabung dengan mitra kerjasama) kontribusi jaringan keuangan kedalam instrument keuangan yang dijelaskan pada Tahap 1 diatas.

VIII. KONTRIBUSI KEUANGAN NORWEGIA
Norwegia telah memulai mengkontribusikan dana untuk usaha REDD+ Indonesia pada urutan besaran 1 miliar USD (memberikan tingkat kurs 6 Kroners Norwegia per USD). Seperti kontribusi akan dikenakan untuk membentuk mekanisme keuangan yang dijelaskan pada Letter of Intent ini dan telah disetujui oleh Para Pihak, serta kiriman yang memadai pada Letter of Intent ini. Istilah yang lebih detail dan kondisi untuk sejenis dukungan akan diatur bagian Keempat pada perjanjian kontribusi yang akan dimasukan antara Norwegia dan Manajer (Pelaksana) pembiayaan. Jumlah tahunan yang konkret akan dikenakan pada pencadangan dari Parlement Norwegia.

IX. PERINCIAN DAN AMANDEMEN KEPADA PARA PIHAK
Perincian pada mitra kerjasama ini akan dijelaskan selanjutnya pada dokumen yang terpisah, termasuk :
Dokumen yang terpisah, untuk dikembangkan bersama melalui mitra kerjasama sementara pada Oktober 2010, yang merincikan kiriman pada LoI ini kecuali instrument pembiayaan.
Dokomen–dokumen dibutuhkan untuk mengatur insturmen pembiayaan.
Mitra Kerjasama ini tidak akan efektif hingga dokumen disetujui. Amandemen dokumen dapat disetujui melalui kedua pihak dan dapat ditambahkan setiap waktu.

X. KELOMPOK KONSULTASI BERSAMA
Kelompok konsultasi bersama akan dibentuk untuk berkontribusi pada implementasi yang efektif pada mitra kerjasama ini. Kelompok akan terdiri atas titik kontak untuk Indonesia dan Norwegia.

XI. TINJAUAN TAHUNAN
Kelompok tinjauan tahunan telah disetujui oleh Indonesia dan Norwegia, akan melaksanakan tinjauan tahunan pada kiriman indikator yang disetujui. Kelompok akan melaporkan pada Kelompok Konslutasi Bersama. Laporan akan dipublikasikan.

XII. WAKTU BERLAKUNYA, PENGAKHIRAN DAN PERTIMBANGAN LAINNYA
LoI ini akan efektif berlaku sejak ditanda tangani dan akan berkahir hingga akhir 2016, dan secara otomatis akan diperbaharui setelah itu untuk jangka waktu 4 tahun kecuali sebaliknya jka ada pemberitahuan yang diajukan oleh tiap-tiap pihak melalui hubungan diplomatik
Letter of Intent ini dapat diakhiri pada setiap saat oleh tiap-tiap pihak, melalui pemberitahuan tertulis, melalui hubungan diplomatik.

Dibuat dalam bentuk rangkap di Oslo 26 Mei 2010, dalam Bahasa Inggris.


Untuk Pemerintah Kerajaan Norwegia

Erik Solheim
Menteri Lingkungan
dan Perkembangan Internasional


Untuk Pemerintah Republik Indonesia

Marty Natalegawa
Menteri Luar Negeri Indonesia

Tidak ada komentar: