In this world we have to keep loving each other for make the peacfull, don't make fighting.
Minggu, 29 Agustus 2010
ANALISIS KASUS THE TABION V . MUFTI (FILIPINA V. YORDANIA) TERKAIT KEKEBALAN BAGI PEJABAT DIPOMATIK BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961
Pelaksanaan tugas-tugas dari misi diplomatik yang dibebankan kepada seorang pejabat diplomatik di negara penerima akan selalu diiringi dengan pemberian kekebalan (imunitas). Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas-tugas diplomasi yang diberikan kepada pejabat diplomatik sehingga tugas-tugasnya dapat berhasil dilaksanakan. Kekebalan (imunitas) diberikan hanya untuk hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas diplomasi. Pemberian kekebalan (imunitas) dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik dapat dikategori dalam beberapa hal yaitu:
1. Kekebalan diri pribadi (pasal 29 dan 37 ayat 1)
2. Kekebalan yurisdiksional (pasal 31 ayat 1 dan 2, pasal 41 ayat 1 Junctis
Pasal 9)
3. Kekebalan dari kewajiban untuk menjadi saksi (pasal 31 ayat 2)
4. Kekebalan kantor perwakilan dan tempat kediaman (pasal 22, pasal 30 ayat 1)
5. Kekebalan korespondensi (pasal 27)
6. Kekebalan dan keistimewaan diplomatik di negara ketiga (pasal 40 ayat 1)
7. Penanggalan kekebalan diplomatik (pasal 32)
8. Pembebasan terhadap pajak dan bea cukai/ bea masuk (pasal 34 dan 36)
Pada praktiknya, untuk melaksanakan tugas-tugas diplomasi tidak dapat dihindarkan dari permasalahan, pada umumnya permasalahan terjadi karena kepentingan-kepentingan yang saling berbenturan antara para pihak. Berdasarkan teori, terdapat 3 landasan hukum pemberian keistimewaan dan kekebalan bagi pejabat diplomatik di negara tempat bertugas, yaitu:
1. Teori Eksterritorialitas (Exterritoriality Theory)
Bahwa seorang pejabat diplomatik dianggap seolah-olah tidak meninggalkan negaranya, ia berada di luar wilayah negara penerima, walaupun kenyataannya ia sudah jelas berada di luar negeri dan sedang menjalankan tugas-tugasnya.
2. Teori Representatif
Karena fungsi dari pejabat diplomatik adalah mewakili negara pengirim dan kepala negaranya maka dalam kapasitas itulah pejabat dan perwakilan diplomatik asing menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan. Memberikan hak istimewa dan kekebalan berarti menghormati negara pengirim, kebesaran dan kedaulatan dan kepala negaranya.
3. Teori Kebutuhan Fungsional (Functional Necessity Theory)
Didasarkan bahwa pemberian hak istimewa dan kekebalan merupakan suatu kebutuhan-kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan lancar. Dengan memberikan tekanan pada kepentingan fungsi, terbuka jalan bagi pembatasan hak-hak istimewa dan kekebalan sehingga dapat diciptakan keseimbangan antara kebutuhan negara pengirim dan hak-hak negara penerima. Teori ini menjadi ketentuan dalam Konvensi Wina 1961.
Terkait dengan kekebalan dalam tugas-tugas diplomasi, maka penulisan karya ilmiah ini akan menganalisis mengenai kasus Tabion v. Mufti yang merupakan suatu kasus pemberian kekebalan diplomatik dimana melibatkan warga negara Filipina dan Yordania di Amerika Serikat.
KETENTUAN DALAM KONVENSI WINA 1961 YANG MENGATUR MENGENAI KASUS TABION V. MUFTI (FILIPINA V. YORDANIA)
Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh seorang warga negara Filipina bernama Corazon Tabion, yang merupakan pembantu rumah tangga bagi pasangan suami istri Yordania, Faris dan Lana Mufti. Faris Mufti adalah seorang pejabat konsuler Yordania untuk Distrik TS Ellis Amerika Serikat. Gugatan diajukan Tabion pada bulan Februari tahun 1996 ke Pengadilan Distrik TS Ellis Amerika Serikat. Tabion melaporkan bahwa selama dua tahun ia bekerja bagi keluarga Mufti dengan hanya dibayar sekitar $ 50 per minggu selama lebih dari 60 jam kerja.
Mufti menyatakan bahwa ia dan istrinya tidak dapat digugat karena ia memiliki kekebalan diplomatik sebagai seorang pejabat diplomatik, sehingga pengadilan Distrik TS Ellis Amerika Serikat mengentikan proses kasus ini. Namun kemudian pengacara dari Tabion membawa kasus ini ke Pengadilan Banding Amerika Serikat, yang kemudian menyatakan bahwa kontrak kerja antara warga negara Filipina tersebut dengan seorang diplomat mengenai pemberian pelayanan domestik dan bantuan tidak terkait dengan pengecualian penghapusan kekebalan, berdasarkan Pasal 31 (1) Bagian C mengenai Kekebalan dari Kekuasaan Hukum, Konvensi Wina 1961, menyatakan bahwa:
Pejabat diplomatik harus kebal dari kekuasaan hukum pidana negara penerima. Ia juga kebal dari kekuasaaan hukum perdata dan acara, kecuali dalam hal:
a) Suatu tindakan nyata yang berhubungan dengan harta milik pribadi tidak bergerak yang terletak di wilayah negara penerima, kecuali harta milik tersebut ia kuasai atas nama negara pengirim untuk keperluan perwakilan;
b) Suatu tindakan yang berhubungan dengan suksesi, dimana pejabat diplomatik tersebut terlibat sebagai penyita, penguasa, pewaris atau ahli waris sebagai perorangan dan tidak atas nama negara pengirim;
c) Suatu tindakan yang berhubungan dengan setiap kegiatan profesi dan niaga yang dilakukan oleh pejabat diplomatik di negara penerima diluar kedudukan resminya.
Berdasarkan ketentuan diatas maka perbuatan yang dilakukan oleh diplomat tersebut dilindungi oleh kekebalan diplomatik sehingga tidak dapat digugat secara hukum. Karena pengadilan banding mendasarkan kegiatan dari kontrak kerja tidak termasuk dalam kegiatan profesi dan niaga, pada pasal 31 (1) bagian c Konvensi Wina 1961. Sementara itu, Denza dalam bukunya Diplomatic Law menjelaskan bahwa:
“Ordinary contracts incidental to live in the receiving State, such as purchase goods, medical, legal or educational services or agreements to rent accommodation do not constitute “commercial activities.”
Pernyataan Denza dapat dijelaskan bahwa kontrak biasa yang merupakan pembayaran langsung untuk hidup di negara penerima, seperti pembelian barang-barang, obat-obatan, layanan pendidikan atau hukum atau perjanjian sewa-menyewa akomodasi tidak termasuk dalam kegiatan niaga. (terjemahan lepas)
Departemen Dalam Negeri Amerika Serkat memberikan pernyataan bahwa:
“Commercial activities focuses on the pursuit of trade or business activity; it does not encompass contractual relationship for goods and services incidental to the daily life of the diplomat and family in the receiving States.”
Berarti bahwa kegiatan niaga bertujuan untuk aktivitas bisnis dan perdagangan; itu tidak terkait dengan hubungan kontrak barang-barang dan layanan insidental untuk kebutuhan hidup diplomat dan keluarga di negara penerima. (terjemahan lepas).
Maka dari itu berdasarkan penjelasan diatas maka kontrak kerja dan pelayanan yang diberikan oleh Tabion bagi seorang diplomat tidak terkait dengan penghapusan kekebalan karena pelayanan dan bantuan yang diberikan Tabion termasuk dalam kegiatan yang memudahkan pelaksanaan tugas-tugas diplomatik pejabat diplomatik dan juga tidak terkait dengan kegiatan niaga dalam Konvensi Wina, hukum kebiasaaan menginterpretasikan kegiatan niaga adalah kegiatan yang terkait dengan aktivitas bisnis dan perdagangan bukan kontrak kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Eileen Denza. 2002. Diplomatic Law, Commentary on the Vienna Convention on Diplomatic Relation. Oxford University Press. New York
John M Echols, Hassan Shadily.2003. Kamus Inggris-Indonesia. Gramedia. Jakarta
Sumaryo Suryokusumo. 2004. Praktik Diplomasi. Penerbit STIH IBLAM. Jakarta
Syahmin, AK. 2008. Hukum Diplomatik, Dalam Kerangka Studi Analisis. Rajawali Pers. Jakarta
Undang-Undang
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961
Website
Honey Martha, Capital Slaves, http://www.washingtoncitypaper.com/articles/6480/capital-slaves. [12 Mei 1995]
Jacob Wolf, It's Just been Revoked, http://lawlib.wlu.edu/works/612-1.pdf&ei
Martina E. Vandenberg, Testimony of Martina E. Vandenberg http://judiciary.senate.gov/hearings/testimony.cfm?id=2613&wit_id=6203.
[26 Maret 2007]
KASUS PELEDAKAN PESAWAT KAL 858 MILIK KOREA SELATAN TAHUN 1987 DIHUBUNGKAN DENGAN CONVENTION ON OFFENCES AND CERTAIN OTHER ACTS COMMITTED ON BOARD AIR
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Tindakan kejahatan diatas pesawat terbang telah lama terjadi sebelum Perang Dunia II. Beberapa faktor yang menjadi penyebab dari tindak kejahatan yang dapat disamakan dengan serangan terorisme, seperti faktor masalah politik dalam negara dan juga sedikit berhubungan dengan masalah ekonomi. Serangan terorisme diatas pesawat terbang tentu sangat membahaykan dan mengancam keamanan umat manusia dan juga negara. Masalah ini juga akan berkaitan dengan yurisdiski apa yang akan digunkan untuk mengadili atau memproses para pelaku aksi terorisme dan juga cara agar bisa mencegah kejadian ini tidak terjadi. Salah satu peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai serangan terorisme di pesawat terbang pada abad ke 20 ini adalah peristiwa pengeboman pesawat udara milik Korea Selatan yaitu Korean Air Flight 858 jenis pesawat terbang Boeing 707-3B5C yang terjadi pada tanggal 29 November 1987.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, peristiwa pengeboman pesawat terbang tersebut dilakukan oleh seorang agen mata-mata pemerintah Korea Utara, yaitu Kim Sung Il dan Kim Hyun-hee. Kim Sung Il adalah seorang pria intelejen Korea Utara yang telah paruh baya dan Kim Hyun-hee adalah seorang wanita yang bekerja sebagai agen intelejen mata-mata untuk Korea Selatan. Aksi pemboman yang mereka laksanakan menewaskan seluruh penumpang pesawat terbang sebanyak 115 orang dan persitiwa tersebut terjadi sepuluh bulan sebelum Olimpiade Seoul dan Pemilihan Presiden Korea Selatan.
Ketika aksi mereka selesai dilakukan dan seluruh dunia memusatkan perhatian pada kasus ini, kedua pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak, salah satu pelaku yang paling tertua yaitu Kim Sung Il segera meminum obat bunuh diri yang telah disediakan dengan seketika Kim Sung Il meninggal sedangkan Kim Hyun-hee masih bisa diselamatkan dan kemudian ditangkap pemerintah Korea Selatan untuk diproses secara hukum. Selama pemeriksaan Kim Hyun-hee menuturkan semua hal yang telah ia dan rekannya rencanakan untuk melaksanakan aksi mereka. Berikut penuturan yang berasal dari Kim Hyun-hee tentang dirinya dan proses untuk melaksanakan aksi pengeboman mereka :
Kim yang lahir 27 Januari 1962 di Kaesong, Korea Utara. Ayahnya seorang diplomat. Setelah tamat sekolah menengah, ia masuk Universitas Kim Il-sung, mengambil studi bahasa Jepang. Latar belakang yang "tepat" membuatnya langsung direkrut sebagai agen rahasia setelah setahun kuliah. Ia mengubah identitas,termasuk namanya berubah menjadi Kim Ok-wha.
Latihan pertama dijalani di Sekolah Militer-Politik Kimsong. Ia berlatih menggunakan senjata, bahasa, kode rahasia, dan komunikasi. Latihannya sangat ketat. Setelah semua itu terlewati, ia sanggup berlari 40 kilometer di jalur tidak rata atau berenang dua kilometer. Setahun di Kimsong, pendidikannya pindah ke dekat perbatasan Cina. Di sana ia belajar penculikan, pembunuhan, pengawasan orang, pengeboman, hingga agitasi. Ia direncanakan akan ditempatkan sebagai agen rahasia di Jepang. Jadi, enam tahun ia berlatih bahasa dan budaya dari orang Jepang yang diculik Korea Utara. Dalam interogasi, Kim Hyun-hee mengaku bahwa orang Jepang yang melatih bernama Lee Eun-hye. Ia--seperti Soga--adalah orang Jepang yang diculik. Belakangan, polisi Jepang memperkirakan yang disebut Lee Eun-hye adalah Yaeko Taguchi, warga Jepang yang diculik.
Kemampuannya berperan sebagai orang Jepang diuji dalam misi pertamanya yang masih bagian dari latihan. Ia bertugas dengan seorang perwira intelijen tua, bepergian ke seluruh Eropa dan Asia, menyamar sebagai bapak dan anak dari Jepang. Jika masuk negara komunis, mereka menggunakan paspor Korea Utara. Saat masuk negara nonkomunis, paspor Jepang palsu mereka pakai.
Misi serius pertama adalah misi terakhirnya yang membuatnya terkenal. Saat itu, 1988, Seoul akan menjadi tempat Olimpiade. Korea Utara tidak hanya iri dengan keberhasilan negeri saudara mereka, tapi Pyongyang memutuskan untuk mengganggu. Caranya dengan mengebom salah satu pesawat Korean Airlines. Kim Hyun-hee alias Kim Ok-hwa dipilih untuk melakukan tugas ini.
Kim dipasangkan dengan perwira intelijen yang sempat menjadi "ayahnya" saat keliling Eropa dan Asia, namanya Kim Sung-il. Dalam operasi ini, mereka adalah keluarga Hachiya. Kim Hyun-hee menyamar sebagai Mayumi Hachiya.
Dari Korea Utara, mereka ke Eropa untuk melenyapkan jejak. Mereka ke Hungaria dengan pesawat sebelum ke Wina dengan mobil. Tiket ke Bagdad, tempat mereka mulai melakukan operasi, diletakkan di sebuah bak sampah oleh agen rahasia Korea Utara lain yang berpangkalan di Wina.
"Ayah dan anak dari Jepang" itu tiba di Bagdad pada 28 November 1987. Mereka dijadwalkan naik pesawat yang menjadi sasaran mereka, Korean Airlines bernomor penerbangan KAL 858. Dua perwira intelijen Korea Utara yang berpangkalan di Bagdad menemui keluarga Hachiya di bandara. Mereka memberi sebuah bom kecil yang diletakkan dalam sebuah radio buatan Jepang serta sebotol wiski. Bekal lain, rokok Marlboro yang diberi sianida, untuk bunuh diri jika tertangkap.
Radio itu diletakkan di tempat bagasi di atas tempat duduk. Untuk memperkuat efek ledakan, wiski diletakkan di dekatnya. Sesaat sebelum naik pesawat, Kim Hyun-hee masuk kamar mandi untuk mengeset waktu ledakan di radio yang sudah jadi bom itu. Setelah lepas landas dari Bagdad, pesawat transit di Abu Dhabi, sesuai dengan jadwal. Pasangan Kim Hyun-hee dan Kim Sung-il keluar dari pesawat itu, tapi meninggalkan radio dan botol wiski di dalam bagasi.
Pasangan Kim itu segera pindah ke pesawat yang membawanya meninggalkan Abu Dhabi menuju Bahrain untuk melenyapkan jejak. Kim Hyun-hee mengatakan bahwa mereka meninggalkan radio yang berisi sekitar 350 gram bahan peledak C-4 dan sebotol cairan PLX sebanyak 700 ml.
Korean Airlines itu pun terbang meninggalkan Abu Dhabi menuju Bangkok sebelum ke Seoul dengan membawa sebuah bom kecil dan sebotol wiski. Di atas laut Andaman, bom itu meledak. Sebanyak 115 orang tewas.
Saat dua agen Korea Utara sampai di Bahrain, berita peledakan pesawat membuat seluruh dunia sibuk, terutama Bahrain. Mereka mengetahui dua penumpang keluar di Abu Dhabi sebelum meledak dan dua penumpang itu menuju Bahrain.
Kim Hyun-hee dan Kim Sung-il ditangkap saat akan melewati imigrasi. Sesuai prosedur, mereka mengambil rokok Marlboro yang sudah diberi sianida dan mengisapnya. Kim Sung-il tewas, tapi Kim Hyun-hee, yang mengaku sebagai orang Jepang bernama Mayumi, bisa diselamatkan.
Korea Selatan menjatuhkan vonis mati bagi Kim Hyun-hee pada 1990. Tapi Presiden Roh Tae Woo memberi amnesti khusus padanya. Ia sempat menulis otobiografi berjudul Airmata Jiwaku yang sangat laris. Saat ini ia hidup sebagai "orang biasa" di Korea Selatan dan sudah menikah.
Berdasarkan kasus diatas, penulisan karya tulis ini tertarik untuk membahas ketentuan dalam Konvensi Tokyo 1963 atau Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft yang mengatur mengenai tindakan kejahatan di udara dalam pesawat terbang terkait dengan kasus peledakan pesawat terbang milik Korea Selatan ini.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dan untuk memfokuskan penulisan ini maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana hubungan antara kasus peledakan Pesawat KAL 858 milik Korea Selatan tahun 1987 dengan Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft (Konvensi Tokyo 1963) ?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui hubungan antara kasus peledakan Pesawat KAL 858 milik Korea Selatan tahun 1987 dengan Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft ( Konvensi Tokyo 1963).
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Hubungan antara Kasus Peledakan Pesawat Kal 858 Milik Korea Selatan Tahun 1987 dengan Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft (Konvensi Tokyo 1963)
Berdasarkan kasus peledakan pesawat Korea Selatan yaitu Korean Air Flight 858 oleh agen intelejen Korea Selatan maka tindakan dari agen tersebut termasuk dalam serangan aksi terorisme karena pengertian terorisme berdasarkan kamus adalah penggunaan kekerasan untuk menciptakan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan. Tindakan menciptakan ketakutan terkait dengan pelaksanaan Olimpiade Seoul dan Pemilihan Presiden, jadi dengan melakukan pengeboman maka masyrakat yang berencana untuk mengikuti kegiatan tersebut akan merasa ketakutan dan membatalkan kedatangan mereka, sedangkan terkait dengan Pemilihan Presiden Korea Selatan, Korea Utara sebagai negara saudaranya tidak ingin melihat Korea Selatan aman dan lancar dalam melakanakan kegiatan tersebut, ini adalah tujuan dari tindakan pengeboman tersebut yang dapat dikaitkan dengan aksi terorisme.
Aksi terorisme dalam pesawat terbang telah diatur dalam beberapa Konvensi internasional, salah satunya adalah Konvensi Tokyo 1963 atau disebut dengan Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft. Kasus ini dapat dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Tokyo 1963, keterkaitannya dapat diuraikan melalui penjelasan dibawah ini.
2.1.1. Lingkup berlakunya Konvensi
Konvensi ini mengatur mengenai pemberian sanksi hukum terhadap tindak kejahatan di udara atau dalam pesawat terbang. Tindakan yang juga mengancam atau membahayakan keamanan di dalam pesawat atau kepada barang-barang milik penumpang dan juga dapat membahayakn ketentuan-ketentuan yang baik serta disiplin dalam penerbangan maka akan diberikan sanksi. Konvensi ini tidak berlaku untuk pesawat militer dan pesawat polisi. Dijelaskan pula mengenai kapan pesawat dikatakan terbang, yaitu ketika kekuatan pesawat telah dikumpulkan untuk melakukan take-off hingga pesawat landing.
Terkait kasus Korean Air Flight 858, pengeboman terjadi ketika pesawat berada di atas Laut Andaman artinya ketika pesawat dalam keadaan terbang, dan tindakan tersebut sangat mengancam keamanan penumpang sehingga ketentuan dalam Bab I Konvensi Tokyo 1963 berlaku bagi kasus ini.
2.1.2. Yurisdiksi
Negara yang telah meratifikasi atau mengaksesi konvensi ini dapat menerapkan yurisdiksinya terhadap tindak kejahatan (pembajakan, terorisme) yang terjadi di pesawat udara. Konvensi ini juga tidak melarang penerapan yurisdiksi kriminal yang terkait dengan hukum nasional. Negara-negara pihak yang bukan merupakan negara yang menjadi bagian konvensi ini tidak dapat menerapkan yursidksinya dalam tindak kejahatan di pesawat terbang kecuali dalam beberapa kasus seperti:
1 Tindak kejahatan berdampak pada wilayah teritorial negara tersebut
2 Tindak kejahatan terkait dengan negara itu atau wilayah negara tersebut
3 Tindak kejahatan mengganggu keamanan negara tersebut
4 Tindak kejatahan melanggar ketentuan mengenai penerbangan pesawat atau manuver dari pesawat udara dalam penerbangan negara tersebut
5 Penerapan yursidiksi dibuthkan untuk melakasanakn kewajiban negara tersebut dibawah perjanjian internasional multilateral.
2.1.3. Hak dari Komandan Pesawat Terbang
Konvensi ini tidak berlaku di luar angkasa dan diatas laut bebas diluar wilayah negara yang meratifikasi atau mengaksesi konvensi ini. Pesawat diatakan terbang ketika semua pintu-pintu ditutup untuk embarkasi hingga pintu-pintu terbuka untuk disembarkasi. Alasan-alasan bagi komando unutk melakukan tindakan sebagai haknya adalah ketika:
1. Untuk melindungi pesawat terbang, penumoang dan barang-barang dalam pesawat
2. Untuk menegakkan ketentuan dan dispilin dalam penerbangan
3. Agar komando dapat melaksanakan tugasnya mengantarkan penumpang sesuai dengan ketentuan konvensi ini.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 diatur bahwa :
The aircraft commander may require or authorize the assistance of other crew members and may request or authorize, but not require, the assistance of passengers to restrain any person whom he is entitled to restraint. Any crew member or passenger may also take reasonable preventive measures without such authorization when he has reasonable grounds to believe that such action is immediately necessary to protect the safety of the aircraft, or of persons of property therein.
2.1.4. Tindakan Pelanggaran Hukum dalam Pesawat Terbang
Berdasarkan Bab IV Pasal 11 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa :
When a person on board has unlawfully committed by force of threat thereof an act of interference seizure, or other wrongful exercise of control of an aircraft in flight or when such an act is about to be committed, Contracting States shall take all appropriate measures to restore control of the aircraft to its lawful commander or to preserve his control of the aircraft.
2. In the cases contemplated in the proceeding paragraph, the Contracting State in which the aircraft land shall permit its passengers and crew to continue their journey as soon as practicable and shall return the aircraft and its cargo to the person lawfully entitled to possession.
2.1.5. Hak dan Kewajiban dari Negara-Negara
Bagi negara yang menjadi bagian dari Konvensi ini harus mentaati peraturan dalam pasal 8 ayat 1 mengenai hak bagi komando. Dalam pasal 13 konvensi ini menjelasakan bahwa :
1. Any Contracting State shall take delivery of any person whom the aircraft commander delivers pursuant to Article 9, paragraph 1.
2. Upon being satisfied that the circumstances so warrant, any Contracing State shall take custody or other measures to ensure the presence of any person suspected of an act contemplated in Article 11, paragraph 1 and of any person of whom it has taken delivery. The custody and other measures shall be as provided in the law of that State but may only be continued for such time as is reasonably necessary to enable any criminal or extradition proceedings to be instituted.
3. Any person in custody pursuant to the previous paragraph shall be assisted in communicating immediately with the nearest appropriate representative of the State of which he is national.
4. Any Contracting State, to which a person is delivered pursuant to Article 9, paragraph 1, or in whose territory an aircraft lands following the commission of an act contemplated in Article 11, paragraph 1, shall immediately make a preliminary enquiry into the facts.
5. When a State, pursuant to this Article, has taken a person into custody, it shall immediately notify the State of registration of the aircraft and the State of nationality of the detained person and, if it considers it advisable, any other interested State of the fact that such person is in custody and of the circumstances which warrant his detention. The State which makes the preliminary enquiry contemplated in paragraph 4 of this Article shall promptly report its findings to the said States and shall ndicate whether it intends to exercise jurisdiction.
Pasal 14
1. When any person has been disembarked in accordance with Article 8, paragraph 1, or delivered in accordance with Article 9, paragraph 1, has disembarked after committing an act contemplated in Article 11, paragraph 1, and when such person cannot or does not desire to continue his journey and the State of landing refuses to admit him, that State may, if the person in question is not a national or permanent resident of that State, return him to the territory of the State of which he is a national or permanent resident or to the territory of the State in which he began his journey by air.
2. Neither disembarkation, nor delivery, nor the taking of custody or other measures
contemplated in Article 13, paragraph 2, nor return of the person concerned, shall be
considered as admission to the territory of the Contracting State concerned for the purpose of its law relating to entry or admission of persons and nothing in this Convention shall affect the law of a Contracting State relating to the expulsion of persons from its territory.
Pasal 15
1. Without prejudice to Article 14, any person who has been disembarked in
accordance with Article 8, paragraph 1, or delivered in accordance with Article 9, paragraph 1, or delivered in accordance with Article 9, paragraph 1, or has disembarked after committing an act contemplated in Article 11, paragraph 1, and who desires to continue his journey shall be at liberty as soon as practicable to proceed to any destination of his choice unless his presence is required by the law of the State of landing for the purpose of extradition of criminal proceedings.
2. Without prejudice to its law as to entry and admission to, and extradition and expulsion from its territory, a Contracting State in whose territory a person has been disembarked in accordance with Article 8, paragraph 1, or delivered in accordance with Article 9, paragraph 1 or has disembarked and is suspected of having committed an act contemplated in Article 11, paragraph 1, shall accord to such person treatment which is no less favourable for his protection and security than that accorded to nationals of such Contracting State in like circumstances.
2.1.6. Ketentuan-Ketentuan Lainnya
Konvensi ini juga mengatur mengenai tindakan kejahatan yang dikategorikan mengganggu keamanan dan keselamatan di pesawat terbang, tindakan tersebut seperti dapat dikenai sanksi. Berdasarkan Pasal 16-18 yaitu :
1. Offences committed on aircraft registered in a Contracting State shall be treated, for the purpose of extradition, as if they had been committed not only in the place in which they have occurred but also in the territory of the State of registration of the aircraft.
2. Without prejudice to the provisions of the preceding paragraph, nothing in thisConvention shall be deemed to create an bligation to grant extradition.
Pasal 17
In taking any measures for investigation or arrest or otherwise exercising jurisdiction in connection with any offence committed on board an aircraft the Contracting State shall pay due regard to the safety and other interests of air navigation and shall so act as to avoid unnecessary delay of the aircraft, passengers crew or cargo.
Pasal 18
If Contracting States establish joint air transport operating organizations or international operating agencies, which operate aircraft not registered in any one State those States shall, according to the circumstances of the case, designate the State among them which for the purposes of this Convention, shall be considered as the State of registration and shall give notice thereof to the International Civil Aviation Organization which shall communicate the notice to all States parties to this Convention..
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Tindakan kejahatan diatas pesawat terbang telah lama terjadi sebelum Perang Dunia II. Beberapa faktor yang menjadi penyebab dari tindak kejahatan yang dapat disamakan dengan serangan terorisme, seperti faktor masalah politik dalam negara dan juga sedikit berhubungan dengan masalah ekonomi. Serangan terorisme diatas pesawat terbang tentu sangat membahaykan dan mengancam keamanan umat manusia dan juga negara. Masalah ini juga akan berkaitan dengan yurisdiski apa yang akan digunkan untuk mengadili atau memproses para pelaku aksi terorisme dan juga cara agar bisa mencegah kejadian ini tidak terjadi. Salah satu peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai serangan terorisme di pesawat terbang pada abad ke 20 ini adalah peristiwa pengeboman pesawat udara milik Korea Selatan yaitu Korean Air Flight 858 jenis pesawat terbang Boeing 707-3B5C yang terjadi pada tanggal 29 November 1987. Negara yang telah meratifikasi atau mengaksesi konvensi ini dapat menerapkan yurisdiksinya terhadap tindak kejahatan (pembajakan, terorisme) yang terjadi di pesawat udara. Konvensi ini juga tidak melarang penerapan yurisdiksi kriminal yang terkait dengan hukum nasional. Negara-negara pihak yang bukan merupakan negara yang menjadi bagian konvensi ini tidak dapat menerapkan yursidksinya dalam tindak kejahatan di pesawat terbang kecuali dalam beberapa kasus. Pesawat diatakan terbang ketika semua pintu-pintu ditutup untuk embarkasi hingga pintu-pintu terbuka untuk disembarkasi.
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Diedereiks Verschoor.1991. Persamaan dan Perbedaan antara Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa. Sinar Grafika. Jakarta
Frans Likadja. 1987. Masalah Lintas di Ruang Udara.Binacipta.(Tanpa Tempat Penerbitan)
Juajir Sumardi. 1996. Hukum Ruang Angkasa (Suatu Pengantar). Pradnya Paramita. Jakarta
Windy Novia.-----. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Kashiko. Surabaya
Website
http://forum.infoanda.com/viewtopic.php?f=3&t=12818
http://www.arsip.net/id/link.php?lh=B1JTVQEGBwUG
http://timelines.com/1987/11/29/korean-air-flight-858-explodes-mid-air-from- north-korean-bomb
http://en.wikipedia.org/wiki/Korean_Air_Flight_858
http://www.absoluteastronomy.com/topics/Korean_Air_Flight_858
http://world.kbs.co.kr/indonesian/news/news_zoom_detail.htm?No=4513
http://wapedia.mobi/id/Daftar_kecelakaan_dan_insiden_pesawat_penumpang#37.
Undang-Undang
Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft 1963
Selasa, 28 April 2009
RINGKASAN Metode Pendekatan Dua Tahap (Two-Stage Approach)Sebagai Upaya Penyelesaian Batas Laut Teritorial Indonesia dan Timor Leste
RINGKASAN
“Metode Pendekatan Dua Tahap (Two-Stage Approach)Sebagai Upaya Penyelesaian Batas Laut Teritorial Indonesia dan Timor Leste”Karya Minarti, Okky Nur Irmanita dan Andi Kurniawati dibawah bimbingan
Prof. Dr. Alma Manuputty, SH., MH.
Disintegerasi Timor Leste pada tanggal 20 Mei 2002 dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menimbulkan konsekuensi yuridis karena sebagai negara baru, Timor Leste dihadapkan pada kewajiban internasional, salah satunya adalah penetapan perbatasan antara negara yang berseberangan (opposite) wilayah lautnya atau yang berdampingan (adjacent) dalam satu daratan. Adapun salah satu negara yang wilayah darat dan lautnya berbatasan dengan Timor Leste adalah Indonesia. Penentuan batas laut teritorial Indonesia dengan Timor Leste merupakan hal yang rumit untuk diselesaikan, sebab wilayah Timor Leste terdiri atas dua bagian, yaitu Oekussi-Ambeno di bagian barat yang dilewati oleh Selat Ombai dengan lebar laut 48 mil serta Timor-Timur di bagian timur yang dilewati oleh Selat Wetar, dengan lebar laut 35 mil, kedua bagian wilayah tersebut dipisahkan oleh wilayah darat dan wilayah laut Indonesia. Sedangkan dibagian selatan perairan Timor Leste terdapat Laut Timor. Berdasarkan latar belakang di atas dan untuk memfokuskan penulisan ini, maka permasalahan dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana urgensi dan dampak dari penentuan batas laut teritorial antara Indonesia-Timor Leste Dan Bagaimana prinsip delimitasi laut teritorial Indonesia-Timor Leste di Selat Ombai dan Selat Wetar melalui metode pendekatan dua tahap (two-stage approach). Untuk mnenjelaskan urgensi dan dampak dari penentuan batas laut teritorial antara Indonesia-Timor Leste dan menjelaskan prinsip delimitasi laut teritorial Indonesia-Timor Leste di Selat Ombai dan Selat Wetar melalui metode pendekatan dua tahap (two-stage approach).
Landasan teori yang menjadi dasar dalam karya tulis ini adalah, pengertian laut teritorial menurut Pasal 2 Konvensi Hukum Laut Internasional (KHLI) 1982, Pengertian Pendekatan Dua Tahap (Two-Stage Approach),macam-macam metode delemitasi batas laut teritorial, pengertian titik pangkal (titik dasar) dan garis pangkal, faktor yang mempengaruhi delimitasi batas maritim.
Teknik penulisan dalam karya tulis ini adalah metode deskriptif. Metode ini digunakan untuk menjelaskan penentuan titik dasar dan garis pangkal serta metode delimitasi laut territorial Indonesia-Timor Leste di Selat Ombai dan Selat Wetar serta urgensi dan dampak dari penentuan tersebut. Dari analisis yang dilakukan dibuat suatu solusi berupa saran. Sedangkan Sistematika Penulisannya adalah Bab 1 pendahuluan, yang menguraikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan. Bab 2 membahas mengenai pengertian-pengertian dasar, pendapat para pakar, dan materi-materi terkait yang berasal dari literatur yang ada. Bab 3 metode penulisan, menguraikan teknik penulisan, sistematika penulisan, teknik pengumpulan dan pengolahan data. Bab 4 Pembahasan, berisi analisis masalah berdasarkan data dan telaah pustaka yang diuraikan secara runtut. Bab 5 Penutup, memaparkan kesimpulan dan saran yang diselaraskan dengan kerangka pemikiran sebelumnya. Mengenai teknik pengumpulan dan pengolahan data, Penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan metode penelitian kepustakaan (library reseach), buku-buku, jurnal-jurnal ilmiah, media massa, dan situs-situs internet yang sesuai dengan masalah yang dibahas. Data yang diperoleh disebut data sekunder, diolah dengan teknik content analysis untuk menghasilkan kesimpulan.
Pembahasan dalam karya tulis ini terbagi atas dua, yaitu urgensi dan dampak dari penentuan batas laut teritorial Indonesia dan Timor Leste. Pentingnya kejelasan batas maritim sangat berkaitan dengan keamanan, transportasi, dan pengelolaan sumber daya laut, serta penyeimbangan antara hak dan kewajiban negara pantai yang bersangkutan selain itu penentuan batas maritim menjadi salah satu cara yang efektif bagi negara baru untuk menegaskan kedaulatan, kekuasaan hukum, dan legitimasi negara tersebut, dan mengurangi zona pertampalan (tumpang tindih) klaim maritim yang berpotensial menimbulkan konflik antar negara tetangga. Perbatasan Indonesia dan Timor Leste memiliki peluang timbulnya konflik jika pemerintah kedua negara tidak berinisiatif untuk bernegosiasi dan membuat perjanjian mengenai perbatasan, khusunya batas maritim bagian Selat Wetar dan Selat Ombai karena letak geografis dan pengaruh pulau-pulau kecil menyebabkan sulitnya penentuan batas laut sehingga menyebabkan timbulnya klaim-kalim batas maritim yang saling tumpang tindih, terkecuali Laut Timor yang sudah jelas penentuan garis pangkalnya karena posisi geografisnya yang tidak terlalu rumit.
Dampak Penentuan Batas Laut Teritorial Indonesia-Timor Leste dipastikan akan ada kejelasan batas-batas laut teritorial kedua negara khususnya di Selat Ombai dan Selat Wetar yang cukup rumit untuk ditentukan, serta untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat disekitar perbatasan sehingga akhirnya dapat terwujud suatu hubungan sosial yang baik dan perekonomian yang maju melalui pemanfaatan sumber daya laut disekitar perairan selain itu kerja sama dan hubungan bilteral kedua negara pasti akan berjalan dengan baik sehingga konflik-konflik perbatasan yang dikhawatirkan tidak akan muncul, maka cita-cita dalam Pasal 1 Piagam PBB untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional dapat tercapai yang akhirnya dapat menaikan wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam hal prinsip delimitasi batas laut teritorial antara dua negara atau lebih yang berseberangan, praktik negara menunjukkan bahwa garis tengah, yang merupakan garis sama jarak dari titik-titik terdekat dua negara telah diterima sebagai garis batas maritim. Dalam kasus dua atau lebih negara yang berdampingan yaitu digunakannya prinsip sama jarak yang merupakan perpanjangan garis batas darat di pantai. Meski demikian adanya beberapa unsur lepas pantai seperti pulau-pulau besar dan kecil dapat mengakibatkan dipilihnya metode lain menurut kesepakatan. Berdasarkan metode–metode delimitasi yang dijelasakan dalam telaah pustaka maka metode yang sesuai dengan letak geografis wilayah yang akan dijadikan perbatasan Indonesia dan Timor Leste adalah metode sama jarak yang menghasilkan garis tengah (equidistan line/median line) dimodifikasi (modified equidistant) namun agar metode tersebut dapat direalisasikan maka harus ada negosiasasi atau perundingan di kedua belah pihak. Pemerintah Indonesia wajib menegosiasikannya ke forum bilateral, karena berada di forum negosiasi hampir semua faktor bisa dikemukan sebab inti dari delimitasi adalah dicapainya solusi yang adil (equitable solution) dan dapat diterima kedua belah pihak melalui kesepakatan, sepanjang salah satu pihak bisa meyakinkan pihak lain, inilah yang disebut dengan metode pendekatan dua tahap (two-stage approach).
Adapun saran yang penulis rekomendasikan berdasarkan pembahsan yang ada antara lain:
1. Memprioritaskan penyelesaian batas maritim dengan melakukan perundingan secara komprehensif, terkoordinasi dengan mekanisme lebih sederhana dan bisa diterima kedua pihak menyangkut batas laut teritorial antara pemerintah Indonesia-Timor Leste untuk menjamin kedaulatan dan menghindari ketidakjelasaan batas negara.
2. Meratifikasi perjanjian batas darat Indonesia-Timor Leste kedalam bentuk undang-undang agar terdapat kekuatan hukum untuk mewadahi penentuan batas laut teritorial kedua negara sebab batas laut pada dasarnya merupakan perpanjangan dari batas darat.
3. Pemerintah membentuk komisi khusus yang bertugas mengurus kejelasan batas maritim kedua negara dengan meninjau lokasi perairan yang akan dijadikan perbatasan secara periodik sehingga bisa ditentukan metode delimitasi yang sesuai dengan keadaan geografis wilayah tersebut.
4. Pemerintah Indonesia dan Timor Leste melakukan konsultasi ditingkat masyarakat untuk mengakomodsi aspirasi masyarakat di sekitar perbatasan yang akan secara langsung meraskan dampak adanya batas maritim tersebut.
5. Meninjau kembali titk-titik koordinat dan garis-garis pangkal laut serta menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (KHLI) 1982 tentang laut wilayah dan negara kepulauan.
6. Mendepositkan peta-peta dan titik-titik koordinat dari garis-garis batas tersebut kepada Persatuan Bangsa- Bangsa (PBB) sesuai dengan pasal 16 (2) KHLI 1982.
STUDI KASUS I CONGRESO DEL PARTIDO (KUBA VS. CHILI)
DALAM PRESPEKTIF IMUNITAS TERBATAS (RESTRICTIVE IMMUNITY)
TUGAS HUKUM INTERNASIONAL
DISUSUN OLEH :
MINARTI (B11107165)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2009
Studi Kasus I Congreso Del Partido
Dalam Prespektif Imunitas Terbatas (Restrictive Immunity)
Menganalisis kasus diatas dapat menimbulkan pertanyaan yaitu mengenai imunitas negara dalam pengadilan asing, khususnya dalam konteks apakah imunitas terbatas (restrictive immunity) berlaku dalam kasus tersebut.
Berdasarkan teori imunitas negara, terdapat dua doktrin imunitas yaitu imunitas mutlak (absolut immuity) dan imunitas terbatas (restrictive immunity). Imunitas mutlak berkembang pada abad ke-18 dimana negara sepenuhnya kebal atau memilki kekebalan penuh dari yurisdiksi negara lain dalam semua perkara tanpa melihat dan memperhatikan adanya keadaan-keadaan tertentu. Namun timbul masalah ketika negara mulai masuk ke dalam kegiatan-kegiatan komersial sehingga banyak negara melakukan modifikasi terhadap prinsip imunitas mutlak. Adanya sejumlah badan-badan pemerintah dan perusahaan-perusahaan negara, industri-industri yang dinasionalisasi serta organ-organ negara lainnya merupakan reaksi terhadap prinsip imunitas mutlak, sebagian disebabkan karena hal seperti ini memungkinkan perusahaan negara (state enterprises) untuk mendapat keuntungan melebihi perusahaan swasta. Dari masalah ini lahirlah prinsip imunitas terbatas (restrictive immunity) yang pertama kali dipraktekan di negara Eropa pada tahun 1982 dan sampai sekarang hampir seluruh negara sosialis telah menganut doktrin ini. Doktrin imunitas terbatas ( restrictive immunity) adalah imunitas yang tetap mengakui atau memberikan kekebalan apabila menyangkut kegiatan pemerintahan (governmental activity), tetapi apabila negara melakukan kegiatan komersial (commercial activity) maka kekebalan tersebut tidak dapat diberikan. Tindakan pemerintah yang dilakukan untuk kepentingan publik dan membuat kekebalan tetap diberikan disebut dengan istilah acts jure imperii, sementara tindakan pemerintah yang berkaitan dengan komersial disebut dengan istilah acts jure gestionis.
Senin, 13 April 2009
PERBANDINGAN FUNGSI PAJAK BERDASARKAN KEGUNAANNYA
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pajak pada mulanya merupakan suatu upeti atau pemberian secara cuma-cuma namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan dan harus dilaksanakan oleh rakyat kepada seorang penguasa. Pemberian oleh rakyat saat itu digunakan untuk kepentingan penguasa sedangkan imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat tidak ada oleh karena sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan penguasa yang lebih tinggi status sosialnya.
Namun, dalam perkembangnya sifat upeti tersebut tidak lagi hanya untuk kepentingan penguasa, tetapi sudah mengarah pada kepentingan rakyat itu sendiri atau bagi kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan, memelihara jalan, membangun saluran air untuk pengairan sawah, dan membangun sarana sosial lainnya.
Dengan adanya perkembangan masyarakat, maka sifat upeti atau pemberian yang semula dilakukan cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut, selanjutnya dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan dengan mengikut sertakan rakyat dalam membuat aturan-aturan mengenai pemungutan pajak agar unsur-unsur keadilan tercapai. Aturan-aturan tersebut dibentuk menjadi Undang-Undang Perpajakan yang didalamnya berisi kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak atau yang disebut dengan hukum pajak.
Setiap negara yang melakukan pemungutan pajak pasti mempunyai tujuan, yaitu untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Seperti halnya dengan Indonesia, tujuan melakukan pemungutan pajak adalah untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka melindungi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut berpartisipasi menertibkan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu negara memerlukan dana dari rakyat, salah satunya adalah berupa uang pembayaran pajak dari rakyat.
Pelaksanaan pemungutan pajak diharapkan dapat mencerminkan keadilan, dengan besarnya pajak yang dibebankan sesuai dengan objek pajak[1] yang dimiliki oleh rakyat. Sedangkan besarnya objek pajak dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu pelaksanaan pemungutan pajak juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, termasuk didalamnya ekonomi rakyat secara individu.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dan untuk memfokuskan penulisan ini, maka permasalahan dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa pengertian fungsi pajak?
2. Bagaimana perbandingan fungsi pajak berdasarkan kegunaannya dan fungsi manakah yang lebih dominan?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan pengertian fungsi pajak.
2. Menjelaskan perbandingan fungsi pajak berdasarkan kegunaannya dan menentukan fungsi yang lebih dominan.
BAB 2
TELAAH PUSTAKA
2.1. Pengertian Pajak
2.1.1. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Djafar Saidi, SH.,MH[2]
Pajak adalah pungutan oleh pejabat pajak kepada wajib pajak tanpa tegen prestasi secara langsung dan bersifat memaksa sehingga penagihannya dapat dipaksakan.
2.1.2.Pengertian Pajak Menurut Prof.Dr. PJA. Adriani[3]
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas pemerintah.
2.1.3. Pengertian Pajak Menurut Dr. Rochmat Soematro[4]
Pajak adalah Iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.
2.2. Pengertian Fungsi Pajak[5]
Kata fungsi bermakna jabatan, faal, besaran dan kegunaan. Namun pengertian yang paling tepat yang sering dipakai pada fungsi perpajakan ialah kata kegunaan. Jadi makna fungsi pajak bila dilihat dari kata kegunaan itu lebih cenderung kepada kegunaan pokok atau manfaat pokok dari pajak itu sendiri.
2.3. Fungsi-Fungsi Pajak[6]
2.3.1. Fungsi budgetair,
Adalah fungsi yang letaknya disektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan dan bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
2.3.2.Fungsi regulerend,
Adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagau suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan (fungsi mengatur). Fungsi ini pada umumnya dapat di lihat dalam sektor swasta.
Namun, dalam perkembangan fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan dan ditambah dua fungsi lagi yang disebut dengan fungsi tambahan yaitu:
2.3.3. Fungsi demokrasi
Adalah suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong, termasuk kegaiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia. Fungsi demokrasi pada masa kini sering dikaitkan dengan hak seseorang apabila akan memperoleh pelayanan dari pemerintah. Apabila sesorang telah melakukan kewajibannya membayar pajak kepada negara sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku, maka ia mempunyai hak pula untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah. Bila pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik, pembayar pajak dapat melakukan protes (complaint) terhadap pemerintah, mengapa tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.
2.3.4. Fungsi Redistribusi
Adalah fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam mayarakat. Hal ini dapat terlihat misalnya dengan adanya tarif progresif[7] yang mengenakan pajak yang lebih besar kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan besar dan pajak yang lebih kecil kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah.
2.3.5. Fungsi Stabilitas[8]
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi[9] dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Fungsi Pajak
Berdasarkan analisis dari telaah pustaka, maka untuk mendefinisikan fungsi pajak harus dibedakan pengertian antara fungsi dan pajak. Fungsi berarti kegunaan suatu hal atau daya guna dari suatu hal. Kemudian dengan melihat unsur-unsur dari definisi para pakar mengenai pajak berarti suatu iuran atau kewajiban bagi wajib pajak untuk menyerahkan sebagain kekayaan (pendapatan) kepada negara. Sehingga dari pengertian diatas, dapat dikatakan fungsi pajak adalah kegunaan pokok atau manfaat pokok dari iuran pajak (kewajiban) dari wajib pajak untuk menyerahkan pendapatan kepada negara.
3.2. Perbandingan Fungsi-Fungsi Pajak Berdasarkan Kegunaanya dan Menentukan Fungsi yang Lebih Dominan
3.2.1. Fungsi Pajak Berdasarkan Kegunaanya
Berdasarkan telaah pustaka terdapat dua fungsi utama pajak yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend, sedangkan fungsi tambahannya ada empat adalah fungsi demokrasi, fungsi redistribusi, dan fungsi stabilitas.
Fungsi budgetair memiliki kegunaan untuk memberi pemasukan bagi kas negara sebagai biaya untuk pengeluaran negara yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan namun jika terdapat sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
Fungsi regulerend memiliki kegunaan sebagai pengatur bagi usaha-usaha pemerintah untuk turut berpartisipasi dalam segala bidang yang bertujuan menyelenggarakan target-target lain yang ingin dicapai diluar bidang keuangan atau sektor swasta, seperti untuk merangsang investor asing maupun nasional untuk menanam modalnya di Indonesia.
Fungsi demokrasi memiliki kegunaan bagi wajib pajak yang telah membayar pajak namun tidak mendapatkan pelayanan (prestasi) yang semestinya untuk mengajukan protes (complaint) kepada pemerintah.
Fungsi redistribusi memiliki kegunaan untuk menimbulkan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Misalnya dengan adanya tarif progresif yang mengenakan pajak tinggi bagi masyarakat yang berpenghasilan besar dan mengenakan pajak rendah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Fungsi stabilitas memiliki kegunaan bagi pemerintah untuk mencari dana dalam hal menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
3.2.2. Menentukan Fungsi Pajak yang Lebih Dominan
Berkaitan dengan fungsi pajak yang lebih dominan, khususnya bagi fungsi pajak utama yaitu budgeter dan regulerend. Fungsi regulerend, lebih berkaitan dengan Fiscal Policy, yaitu alat kebijaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan politiknya dalam bidang ekonomi, moneter, sosial, kultural maupun politik. Terdapat beberapa pendapat terkaitnya penerimaan negara dari sektor pajak dengan kebijaksanaan di bidang penanaman modal karena penerimaan pajak dipengaruhi oleh :[10]
1. Materi dari undang-undang pajak yang bersangkutan, termasuk sistem pemungutannya.
2. Sikap masyarakat, baik masyrakat eksternal (wajib pajak) maupun masyarakat internal (aparatur perpajakan).
3. Pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya pikul dan daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kemampuan wajib pajak membayar pajak.
Sedangkan bagi fungsi budgeter, dimana peran pajak yang sangat strategis dalam kurun waktu tahun 2001 nampak dominasi oleh penerimaan pajak. Bahkan dalam kurun waktu tahun 1992/1993 dampai dengan 1997/1998 presenatse peran pajak telah mencapai diatas 50% dari volume penerimaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan peran migas hanya mendapai dibawah 30% dari Volume APBN.[11]
Tabungan pemerintah bersama-sama dengan penerimaan pembanguan merupakan dana pembungnan. Oleh karena itu, semakin meningkatnya penerimaan negara dari hasil pemungutan pajak maka semakin meningkat pula Tabungan Pemerintah yang berati semakin menjamin terselenggaranya proyek pembangunan. Keberhasilan pemerintah melaksanakan pembanguan, berarti berhasil pula meingkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka dengan menganalisis latar belakang dan telaah pustaka di atas, dapat disimpulkan fungsi pajak yang lebih dominan adalah fungsi budgeter.
BAB 4
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pajak pada mulanya merupakan suatu upeti atau pemberian secara cuma-cuma namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan dan harus dilaksanakan oleh rakyat mayarakat kepada seorang penguasa. Pemberian oleh rakyat saat itu digunakan untuk kepentingan penguasa sedangkan imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat tidak ada oleh karena sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan penguasa yang lebih tinggi status sosialnya. Namun, dalam perkembangnya sifat upeti tersebut tidak lagi hanya untuk kepentingan penguasa, tetapi sudah mengarah pada kepentingan rakyat itu sendiri atau bagi kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan, memelihara jalan, membangun saluran air untuk pengairan sawah, dan membangun sarana sosial lainnya. Fungsi pajak adalah kegunaan pokok atau manfaat pokok dari iuran pajak (kewajiban) dari wajib pajak untuk menyerahkan pendapatan kepada negara.
· Fungsi budgetair memiliki kegunaan untuk memberi pemasukan bagi kas negara sebagai biaya untuk pengeluaran negara yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan namun jika terdapat sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
· Fungsi regulerend memiliki kegunaan sebagai pengatur bagi usaha-usaha pemerintah untuk turut berpartisipasi dalam segala bidang yang bertujuan menyelenggarakan target-target lain yang ingin dicapai diluar bidang keuangan atau sektor swasta, seperti untuk merangsang investor asing maupun nasional untuk menanam modalnya di Indonesia.
· Fungsi demokrasi memiliki kegunaan bagi wajib pajak yang telah membayar pajak namun tidak mendapatkan pelayanan (prestasi) yang semestinya untuk mengajukan protes (complaint) kepada pemerintah.
· Fungsi redistribusi memiliki kegunaan untuk menimbulkan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Misalnya dengan adanya tarif progresif yang mengenakan pajak tinggi bagi masyarakat yang berpenghasilan besar dan mengenakan pajak rendah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
· Fungsi stabilitas memiliki kegunaan bagi pemerintah untuk mencari dana dalam hal menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.2. Saran
1. Pemerintah melalui suatu cara untuk meyakinkan masyarakat bahwa pajak adalah apa yang mereka bayarkan untuk suatu masyarakat yang maju. dengan maksud bahwa pajak adalah suatu harga yang mahal yang harus dibayar oleh suatu bangsa yang berada. Untuk mencapai suatu kemajuan dalam segala bidang. Disini pula pemerintah dapat memainkan peranan utama dalam menumbuhkan iklim perpajakan yang sehat.
2. Masyarakat wajib diandaikan sebagai pembeli dan perlu dilayani sebaik mungkin, dibantu dan diberi informasi supaya ia sadar akan kewajibannya. Masyarakat perlu diberi tahu untuk apa dan manfaat apa yang diperoleh dari pajak-pajak yang mereka bayar.
3. Tercapainya iklim perpajakan yang sehat dengan memanfaatkan hasilnya untuk meninggikan atau memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup masyarakat luas sehingga pemungutan pajak itu tidak dirasakan sebagai pengisapan belaka.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari hukum pajak dan untuk menambah referensi mengenai hukum pajak
Kami menyadari bahwa susunan dan materi yang terdapat dalam makalah ini belumlah sempurna namun semoga dapat bermnafaat bagi pembaca. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi menyempurnakan makalah ini.
Harapan kami semoga makalah ini dapat memperluas pengetahuan tentang hukum pajak khususnya fungsi-fungsi pemungutan pajak.
Makassar, 7 April 2009
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ....................................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah .................................................................................................. 2
1.3. Tujuan Penulisan .................................................................................................... 2
BAB 2 TELAAH PUSTAKA
2.1.Pengertian Pajak ..................................................................................................... 3
2.2. Pengertian Fungsi Pajak ......................................................................................... 4
2.3. Fungsi-Fungsi Pajak ............................................................................................... 5
BAB 3 PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Fungsi Pajak ......................................................................................... 6
3.2.Perbandingan Fungsi-Fungsi Pajak Berdasarkan Kegunaannya dan Menentukan Fungsi yang Lebih Dominan ................................................................................................................ 6
BAB 4 PENUTUP
4.1. Kesimpulan ............................................................................................................. 9
4.2. Saran........................................................................................................................ 10
Daftar Pustaka
[1] Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterimaatau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apapun. (Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan)
[2] Materi Kuliah Hukum Pajak Fakultas Hukum UNHAS, Oleh Romi Librayanto
[3] H. Bohari, Pengantar Hukum Pajak,(Jakarta,2008), hal. 23
[4] Ibid, hal. 25
[5] Sapri Nurmantu, Dasar-Dasar Perpajakan, (dalam website www.cariilmuonlineborneo.wordpress.com)
[6] Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak, (Jakarta,2001), hal.8-9
[7] Tarif Progresif adalah tarif pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat.
[8] Wikipedia. Pajak.www.wikipedia.org, diakses pada tanggal 6 April 2009, Pukul 16.30 WITA
[9] Inflasi adalah kemorosotan nilai uang karena banyak dan cepatnya uang kertas beredar sehingga menyebabkan naiknya harga-harga barang.
[10] B. Boediono, Perpajakan Indonesia, (Jakarta,2001), hal. 55
[11] Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak, (Jakarta,2001), hal.9
Minggu, 15 Maret 2009
Imunitas (Immunity) mengecualikan dan membebaskan mereka dari penerapan atau pelaksanaan yurisdiksi territorial Negara setempat sehingga disebut juga pengecualian atau pembebasan dari azas yurisdiksi territorial (exemption from territorial jurisdiction).
=è State immunity atau souvereign immunity (melekat pada Negara, Kepala Negara, Kepala Pemerintahan (termasuk pejabat tinggi Negara atau pemerintahan). Azas-azas yang melandasi Souvereign Immunity : 1) Par in parem non habet imperium (suatu Negara berdaulat tidak dapat mdenjalankan kedaulatan terhadap Negara berdaulat lain; 2) Azas Resiprositas atau azas timbal balik (Reciprocity principle); Kasus Sultan Johor pada abad 19 : Pengadilan Inggeris menyatakan tidak berwenang untuk mengadili Sultan Johor yang digugat oleh seorang wanita Inggeris karena tergugat adalah seorang Sultan atau Raja atau Kepala Negara (memiliki kekebalan kedaulatan atau kekebalan sebagai kepala Negara) : a) Kerajaan Inggeris mengakui kerajaan Malaka sebagai Negara berdaulat (Par in parem non habet imperium); b) Raja Malaka (termasuk Sultan Johor) serta keluarganya menikmati kekebalan ketika berada di negeri Inggeris, sebagaimana halnya Raja Inggeris serta keluarganya menikmati kekebalan di negeri Malaka (Azas Resiprositas). Kasus Sultan Johor adalah kasus kekebalan dari yurisdiksi territorial yang menyangkut kekebalan dari proses hukum di Negara setempat.
=èNamun kekebalan dari yurisdiksi territorial tidak hanya menyangkut kekebalan dari proses hukum setempat, tetapi juga kekebalan dari eksekusi keputusan pengadilan setempat (harta kekayaan/ asset Negara asing tidak bisa disita atau dieksekusi oleh aparat hukum Negara setempat). Kasus klasik yang dapat menjelaskan hubungan antara yurisdiksi territorial dan kekebalan kedaulatan adalah the Schooner Exchange v. Mc Faddon yang diputuskan oleh the US Supreme Court. Chief Justice Marshall menyatakan bahwa yurisdiksi suatu Negara di dalam wilayahnya sendiri bersifat eksklusif dan mutlak, tetapi tidak mencakup Negara asing (foreign sovereigns). Dia menyatakan bahwa kesamaan penuh (perfect equality) dan kemerdekaan mutlak (absolute independence) Negara-negara menimbulkankan sekumpulan kasus-kasus di mana setiap Negara berdaulat dianggap melepaskan pelaksanaan sebagian yurisdiksi territorial yang penuh dan eksklusif yang dinyatakan sebagai atribut setiap Negara. Dengan demikian kapal perang yang memasuki pelabuhan dari Negara sahabat, harus dianggap dikecualikan atau dibebaskan dari yurisdiksi negara sahabat. Aturan-aturan ini tidak akan berlaku pada kapal swasta (private ships) yang mudah tunduk pada yurisdiksi Negara lain ketika berada di luar negeri.
=è Pada abad 18 dan 19, berlaku konsep kekebalan mutlak (absolute immunity) di mana Negara sepenuhnya kebal atau memiliki kekebalan penuh dari yurisdiksi Negara lain dalam semua perkara tanpa melihat dan memperhatikan adanya keadaan-keadaan tertentu. Namun timbul masalah ketika Negara mulai terjun dalam kegiatan-kegiatan komersial sehingga banyak Negara melakukan modifikasi terhadap prinsip kekebalan mutlak. Adanya sejumlah badan-badan pemerintah dan perusahaan-perusahaan negara, industri-industri yang dinasionalisasi serta organ-organ negara lainnya merupakan reaksi terhadap prinsip kekebalan mutlak, sebagian disebabkan karena hal seperti ini memungkinkan perusahaan Negara (state enterprises) untuk mendapat keuntungan melebihi perusahaan swasta. Dengan demikian banyak Negara mulai menganut doktrin kekebalan terbatas (the restrictive immunity) yang tetap mengakui atau memberikan kekebalan apabila menyangkut kegiatan pemerintahan (governmental activity), tetapi apabila Negara melakukan kegiatan komersial (commercial activity) maka kekebalan tersebut tidak dapat diberikan. Tindakan pemerintah yang dilakukan demi untuk kepentingan public dan membuat kekebalan tetap diberikan disebut dengan istilah acts jure imperii, sementara tindakan pemerintah yang berkaitan dengan komersial disebut dengan istilah acts jure gestionis.
Negara yang pada waktu tertentu menerapkan prinsip kekebalan absolute adalah Inggeris (United Kingdom), hal ini terbukti dalam sejumlah kasus penting, seperti the Parlement Belge Case. Dalam kasus ini the Court of Appeal menekankan bahwa prinsip yang dapat ditarik dari semua kasus sebelumnya adalah bahwa setiap Negara melalui pengadilan menolak menjalankan yurisdiksi teritorialnya terhadap pribadi dari setiap penguasa atau Duta Besar dari setiap Negara lain ataupun terhadap harta kekayaan dari setiap Negara yang digunakan bagi kepentingan public… meskipun pribadi penguasa, duta besar ataupun harta kekayaan itu berada di dalam yurisdiksi atau kekuasaan hukumnya. Contoh paling ekstrim mengenai doktrin kekebalan absolute adalah kasus Porto Alexandre. Sebuah kapal Portugis yang diambilalih berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan Inggeris karena tidak membayar yuran atas pelayanan kapal penyeret (tug) dekat Liverpool. Kapal ini semata-mata melakukan private trading operations atau kegiatan dagang, tetapi pengadilan merasa terpaksa atas syarat-syarat dari prinsip the Parlement Belge untuk menolak kasus itu mengingat adanya kepentingan pemerintah Portugis.
=èDalam kasus Duff Development Company v. Kelantan
=è Sejumlah negara ternyata mulai mengadopsi pendekatan imunitas yang bersifat terbatas dengan memperkenankan adanya yurisdiksi terhadap tindakan-tindakan yang non-sovereign pada tahap yang relatif awal. Mahkamah Agung Austria pada tahun 1950 dalam sebuah survei yang bersifat komprehensif atas praktek negara- negara mengenai kekebalan terbatas berkesimpulan bahwa mengingat meningkatnya kegiatan negara-negara dalam bida ng komersial, maka doktrin klasik tentang kekebalan mutlak kehilangan maknanya dan tidak lagi menjadi kaidah hukum internasional. Pada tahun 1952 di dalam Tate letter, Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa meningkatnya keterlibatan pemerintah dalam kegiatan komersial seiring dengan berubahnya pandangan negara-negara asing terhadap absolute immunity berkontribusi terhadap perlunya sebuah perubahan dan bahwa Deplu AS akan mengikuti teori kekebalan kedaulatan yang bersifat terbatas (the restrictive theory of sovereign immunity). Doktrin kekebalan terbatas ini juga sudah diadopsi oleh pengadilan-pengadilan di AS, terutama sekali dalam kasus Victory Transport Inc.v. Comisaria General de Abasteciementos y Transportes. Dalam kasus ini, pengadilan, dalam hal Departemen Luar Negeri tidak memberikan saran mengenai imunitas para tergugat, suatu unit dari Kementerian Perdagangan Spanyol menegaskan adanya yurisdiksi karena pencarteran atau penyewaan (the chartering) sebuah kapal untuk mengangkut gandum tidak mutlak merupakan suatu tindakan politik atau publik. Pendekatan teori restriktif didukung oleh empat hakim Supreme Court dalam Alfred Dunhill of London Inc. v. Republic of Cuba.
*****Diplomatic Immunity….. Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961
=èKekebalan diplomatik melekat pada : diri pribadi pejabat diplomatik serta keluarganya, gedung perwakilan diplomatik, tempat kediaman pejabat diplomatik, arsip, surat menyurat, tas serta paket diplomatik.
=è Pribadi pejabat diplomatik memiliki kekebalan dari penerapan yurisdiksi teritorial negara penerima (the receiving state) dalam perkara pidana, administratif maupun perkara perdata. Namun kekebalan seorang pejabat diplomatik dapat dibatalkan, dihapuskan atau ditarik kembali oleh Pemerintah negara pengirim (the sending state) atau Kepala Perwakilan Diplomatik. Kekebalan diplomatik bukan merupakan hak istimewa atau hak prerogatif (praerogative right) dari pejabat diplomatik ybs, melainkan sesuingguhnya merupakan kekebalan negara pengirim atau kekebalan pemerintahnya sehingga kekebalan tersebut hanya dapat dibatalkan oleh Pemerintah negara pengirim dan tidak mungkin dapat dibatalkan sendiri oleh pejabat diplomatik ybs tanpa persetujuan negara pengirimnya.
=è Fungsi Perwakilan Diplomatik / Pejabat Diplomatik: representing, negotiating,protecting, promoting, reporting and ascertaining;
=è Kewajiban pejabat diplomatik :a) mematuhi peraturan-peraturan hukum di negara penerima; b) tidak mencampuri urusan dalam negeri negara penerima.
=è Pelanggaran oleh pejabat diplomatik terhadap peraturan-peraturan hukum setempat, termasuk melakukan tindak pidana berat ataupun mengganggu ketertiban serta membahayakan keamanan negara penerima tetap membebaskan pejabat ybs dari pelaksanaan yurisdiksi teritorial atau kekuasaan hukum negara penerima. Namun pejabat diplomatik ybs dapat dikenai pernyataan persona non grata oleh Pemerintah negara penerima walaupun pernyataan persona non grata dapat dilakukan sebelum ybs menjalankan tugasnya di negara penerima. Pernyataan Persona non grata merupakan terobosan terhadap kekebalan diplomatik yang dapat dilakukan oleh negara penerima dalam usaha menghormati dan mematuhi azas kekebalan diplomatik yang membebaskan pejabat diplomatik ybs dari yurisdiksi teritorial dan sekaligus juga memulihkan serta mempertahankan martabat (dignity) atau kedaulatan negara penerima.
=è Pernyataan persona non grata membawa konsekuensi bahwa orang ybs harus meninggalkan negara penerima dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Pemerintah negara setempat dan dia harus kembali ke negara asalnya, negara penerima.
=è Walaupun kekebalan diplomatik membebaskan pejabat diplomatik dari pelaksanaan kekuasaan hukum setempat (yurisdiksi teritorial negara penerima) ketika terlibat dalam tindak pidana berat, namun setelah dipersonanongratakan oleh negara penerima dan kembali ke negara pengirim, dia tidak dibebaskan dari tanggungjawab hukum (legal liability) di negara asalnya atau di negara pengirim. Negara pengirim wajib menuntut pertanggungjawaban dari orang ybs atas kesalahan yang dilakukannya di negara penerima.
=è Berbagai kasus persona non grata :
1) Pejabat diplomatik asing yang dipersonanongratakan oleh Pemerintah RI :
*** Kasus Diplomat Uni Soviet (SP Egorov) 9 Januari 1982 …Mencampuri urusan domestik Indonesia.
*** Kasus dua Diplomat AS tahun 1994… tindak pidana berat (sindikat narkoba);
*** Bagaimana dengan Kasus Namru (Naval American Medical Research Unit) yang ditempatkan sebagai bagian dari Kedubes AS dan diakui kekebalannya oleh Pemerintah RI ?
2) Pejabat diplomatik Indonesia yang dipersonanongratakan di negara lain (negara penerima) :
*** Kasus Leo Lopulisa (Dubes RI untuk Philipina pada tahun 1980-an);…mencampuri urusan domestik Philipina);
*** Kasus Gading Gajah …tindak pidana penyelundupan gading gajah;
*** Kasus Nana Sutresna (Dubes RI untuk Kerajaan Inggeris)…puteranya tersangkut dalam tindak pidana narkoba… persona non grata terselubung. Walaupun Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik tidak menyebut mengenai persona non grata yang bersifat terselubung (implied) karena persona non grata harus dinyatakan secara tegas, hal seperti ini dapat dikemas dalam cara dan alasan yang legal terkait dengan penarikan kembali Dubes Nana Sutresna dari Inggeris beberapa tahun lalu.
=è Seorang pejabat diplomatik dapat dilepaskan kekebalannya dalam hal ybs tersangkut perkara perdata akibat tindakan yang dilakukannya bersifat pribadi dan untuk kepentingan pribadinya dan bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat diplomatik. Wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan dapat dipakai sebagai alasan oleh siapapun yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata serta menuntut gantirugi dari pejabat diplomatik ybs. Namun gugatan perdata hanya dapat diproses oleh pengadilan setempat apabila sudah terjadi penghapusan kekebalan (waiver of immunity). Waiver of immunity atau penghapusan kekebalan terhadap diplomat ybs harus dilakukan secara tegas atau tertulis sebab hanya dengan cara seperti itu proses pemeriksaan perkara perdata dapat dijalankan oleh pengadilan setempat sebagai pelaksanaan yurisdiksi teritorial negara setempat.
=è Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan setempat tidak langsung dapat dieksekusi sebab untuk mengeksekusi atau melaksanakan putusan pengadilan dibutuhkan penghapusan kekebalan dari eksekusi secara tersendiri. Inilah yang dinamakan separate waiver.
=è Mengenai kekebalan konsuler (Consular Immunity)--- pengaturannya dalam hubungan konsuler 1963 (The Vienna Convention on Consular Relations 1963). Para Konsul mewakili negaranya dalam banyak bidang administratif, misalnya mengeluarkan visa dan paspor (visas and passports) dan pada umumnya mempromosikan kepentingan negara pengirimnya dalam bidang komersial. Mereka ditempatkan tidak hanya di ibukota negara penerima, tetapi juga di banyak kota besar penting dari suatu provinsi. Fungsi politiknya hanya sedikit sehingga konsul tidak diberikan tingkat kekebalan yang sama terhadap yurisdiksi seperti pejabat diplomatik (diplomatic harus mempunyai sebuah komisi yang berasal dari negara pengirim serta negara penerima. Konsul berhak atas pengecualian sama dari kewajiban dalam bidang pajak serta bea cukai sebagaimana halnya dengan diplomat.
***Pasal 31 dari Konvensi Wina 1963 menekankan bahwa gedung-gedung perwakilan konsuler (consular premises) tidak dapat diganggugugat (inviolable) serta tidak dapat dimasuki oleh otoritas negara penerima tanpa persetujuan dari Kepala perwakilan konsuler. Sebagaimana dengan gedung perwakilan diplomatik (diplomatic premises), maka gedung konsuler harus dilindungi melawan serangan dan gangguan atas martabat (dignity); arsip dan dokumen juga memiliki kekebalan serupa serta gedung konsuler dibebaskan dari pajak.
*** Pasal 41 menetapkan bahwa para petugas konsuler tidak dapat ditangkap atau ditahan kecuali terbukti terlibat dalam tindak pidana berat yang diputuskan oleh pengadilan yang berwenang. Jika proses pemeriksaan kasus kriminal ini mulai berjalan, maka konsul itu harus tampil di depan otoritas yang berwenang. Proses persidangan tersebut harus dilakukan dengan cara yang menghormati kedudukannya sebagai seorang konsul (official position) serta memperkecil hal-hal yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas-tugas konsuler. Berdasarkan ketentuan pasal 43 kekebalannya dari yurisdiksi dibatasi baik dalam masalah pidana maupun perdata pada tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam menjalankan tugas-tugas resmi sebagai konsul.
=è Mengenai kekebalan dari Misi Khusus (Special Missions) terdapat pengaturannya dalam The Convention on Special Missions 1969. Dalam banyak hal negara-negara akan atau dapat mengirim dan mengutus misi khusus atau misi ad hoc ke negara-negara tertentu untuk membicarakan suatu isu yang telah ditentukan di samping mempercayakannya kepada staff perwakilan diplomatik dan konsuler yang sifatnya permanen. Dalam keadaan demikian utusan khusus (special missions) entah semata-mata bersifat teknis atau secara politis penting dapat mengandalkan adanya kekebalan-kekebalan tertentu yang pada dasarnya berasal (derived from) dari Konvensi-Konvensi Wina dengan cara menggunakan analogi disertai modifikasi seperlunya. Berdasarkan ketentuan pasal 8 dari the Convention on Special Missions 1969, negara pengirim harus membiarkan negara penerima (the host state) mengetahui besarnya (size) serta komposisi dari misi tersebut, sementara menurut pasal 17 misi tadi harus hadir di suatu tempat yang disetujui oleh negara-negara yang bersangkutan atau di Kementerian Luar Negeri dari negara penerima.
Berdasarkan ketentuan pasal 31 para anggota dari special missions tidak memiliki imunitas menyangkut klaim yang timbul dari suatu kecelakaan akibat suatu kendaraan yang digunakan di luar tugas resmi dari orang ybs dan berdasarkan ketentuan pasal 27 maka kebebasan bergerak dan bepergian yang diperkenankan hanyalah kebebasan bergerak dan bepergian yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi dari misi khusus.
=è Mengenai kekebalan perwakilan negara-negara pada suatu Organisasi Internasional, dapat dilihat dalam the Vienna Convention on the Representation of States in their Relations with International Organizations, 1975. Perjanjian ini berlaku terhadap perwakilan negara-negara pada suatu organisasi internasional yang bersifat universal tanpa memperhatikan ada tidaknya hubungan diplomatik antara negara pengirim (sending state) dengan negara setempat (host state). Terdapat banyak kemiripan (similarities) antara Konvensi Wina 1975 dengan Konvensi Wina 1961. Misalnya berdasarkan pasal 30 staff diplomatik menikmati kekebalan penuh (complete immunity) dari yurisdiksi kriminal dan kekebalan dari yurisdiksi sipil dan administratif dalam semua hal (in all cases), terkecuali untuk kekecualian yang sama yang ditentukan dalam pasal 31 dari Konvensi Wina 1961. Staff bidang administratif, teknis dan dinas pelayanan (service) posisinya sama sebagaimana diatur dalam Vienna Convention 1961. Gedung perwakilan (the mission premises) negara pengirim pada suatu organisasi internasional yang berada di negara setempat tidak bisa diganggugugat (inviolable) serta dibebaskan dari kewajiban perpajakan oleh negara setempat, sementara arsip, dokumen serta korespondensi juga tidak bisa diganggugugat oleh aparat negara setempat.
=è Mengenai kekebalan dari Organisasi Internasional, dapat dikemukakan sebagai berikut. Sejauh menyangkut kaidah-kaidah kebiasaan posisi organisasi internasional jauh dari jelas dan diatur melalui perjanjian yang mengatur imunitas bagi lembaga-lembaga internasional yang ditempatkan di dalam wilayah negara setempat. Kekebalannya dapat diatur melalui perjanjian apabila secara fungsional kekebalan tersebut diperlukan untuk mewujudkan tujuan-tujuan dari organisasi atau lembaga internasional itu. Agaknya contoh paling penting di dalam konvensi yang bersifat umum mengenai kekebalan dan hak-hak istimewa PBB tahun 1946, yang menetapkan kekebalan PBB serta para personilnya dan menekankan prinsip inviolability pada gedung organisasi internasional, arsip dan dokumen.
=è Mengenai penghapusan kekebalan (waiver of immunity), berdasarkan ketentuan pasal 32 dari Vienna Convention 1961, negara pengirim dapat menghapuskan kekebalan yurisdiksi dari orang yang berhak atas kekebalan meskipun penghapusan itu harus selalu dilakukan secara tegas. Apabila seseorang yang mempunyai kekebalan memulai suatu perkara (initiates proceedings), dia tidak bisa mengklaim kekebalan menyangkut suatu tuntutan balik (any counterclaim) yang terkait langsung dengan tuntutan pokok (the principal claim). Penghapusan kekebalan yurisdiksi menyangkut perkara perdata atau administratif tidak boleh dilakukan sehingga memuat penghapusan kekebalan menyangkut pelaksanaan putusan (the execution of the judgment). Penghapusan kekebalan eksekusi putusan memerlukan penghapusan tersendiri (separate waiver).
=è Kekebalan kedaulatan (sovereign immunity) juga dapat dihapuskan. Section 2 dari the State Immunity Act of 1978 menetapkan hilangnya kekebalan (the loss of immunity) atas dasar penyerahan sengketa kepada yurisdiksi pengadilan baik melalui perjanjian tertulis yang dibuat sebelum timbulnya sengketa maupun sesudahnya. Suatu negara dianggap sudah menyerahkan kepada yurisdiksi pengadilan kalau negara ybs memulai atau campur tangan dalam perkara di pengadilan (terkecuali dia mengklaim kekebalan semata-mata). Jika suatu negara menyerahkan sengketa kepada yurisdiksi pengadilan, maka dia dianggap telah menyerahkan kepada yurisdiksi pengadilan setiap tuntutan balik (any counter claim) yang timbul dari hubungan atau fakta hukum yang sama dengan tuntutan atau gugatan tersebut. Suatu ketentuan dalam suatu persetujuan bahwa hal itu harus diatur dengan hukum Inggeris tidak boleh dianggap sebagai suatu penyerahan sengketa kepada pengadilan (submission).
Berdasarkan section 9 dari the State Immunity Act of1978, apabila suatu negara sepakat secara tertulis untuk menyerahkan kepada sebuah arbitrasi suatu persengketaan (tetapi bukan sengketa antarnegara, inter-state dispute) yang sudah timbul atau mungkin timbul, maka negara ybs tidak kebal apabila menyangkut sidang perkara di pengadilan Inggeris terkait dengan arbitrasi.
YURISDIKSI NEGARA (STATE JURISDICTION)
- TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DARI AZAS KEDAULATAN NEGARA (STATE SOUVEREIGNTY)
- KONSEKUENSI LOGIS DARI AZAS KEDAULATAN NEGARA
- NEGARA MEMILIKI KEDAULATAN ATAU KEKUASAAN TERTINGGI DALAM BATAS-BATAS TERITORIALNYA (TERRITORIAL SOUVEREIGNTY) -à yurisdiksi territorial (territorial jurisdiction)
- Sesungguhnya pengertian YURISDIKSI NEGARA jauh lebih luas daripada pengertian KEDAULATAN NEGARA sebab tidak hanya terbatas pada apa yang dinamakan yurisdiksi territorial sebagai konsekuensi adanya kedaulatan territorial, tetapi juga mencakup yurisdiksi Negara yang bukan yurisdiksi territorial (yurisdiksi ekstra territorial atau extra territorial jurisdiction) yang eksistensinya bersumber dari hukum internasional, seperti yurisdiksi negara di jalur tambahan, di zee, di landas kontinen, di laut bebas, di ruang angkasa etc.
- Ada berbagai macam yurisdiksi Negara. Selain yang baru dikemukakan di atas, ada yang dinamakan y. legislative, executive, administrative, judicative, y. kriminal dan sipil, y. personal, y. universal etc.
- Namun dari berbagai macam yurisdiksi Negara, maka yang paling menonjol dan significant adalah y. territorial (territorial jurisdiction). Mengapa ?
- Karena yurisdiksi seperti inilah yang pada akhirnya dapat dilaksanakan oleh suatu negara terkait dengan siapapun dan apapun yang berada di dalam batas-batas wilayahnya.
- Menurut Starke, yurisdiksi territorial dapat diartikan sebagai hak, kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh Negara untuk membuat peraturan-peraturan hukum, melaksanakan dan memaksakan berlakunya peraturan-peraturan tersebut dalam hubungan dengan orang, benda, hal atau masalah yang berada dan atau terjadi di dalam batas-batas wilayah dari Negara yang bersangkutan.
Dalam hukum internasional dikenal apa yang disebut perluasan yurisdiksi territorial (the extention of territorial jurisdiction).
- Timbul akibat kemajuan iptek, khususnya teknologi transportasi, komunikasi dan informasi serta hasil-hasilnya.
- Kemajuan iptek ini ditampung dan diakomodasi oleh masyarakat dan hukum internasional guna mengantisipasi pemanfaatan dan penyalahgunaan hasil-hasil iptek ini oleh mereka yang terlibat dalam pelanggaran hukum maupun tindak pidana di dalam wilayah suatu Negara.
- Perluasan yurisdiksi teritorial mempergunakan dua pendekatan ;
1) Prinsip territorial subyektif (the subjective territorial principle);
2) Prinsip territorial obyektif (the objective territorial principle);
Prinsip pertama memperkenankan suatu Negara untuk mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya terhadap suatu tindak pidana yang mulai dilakukan atau terjadi di dalam wilayah negaranya walaupun berakhir atau diselesaikan di Negara lain. Penerapannya dapat ditemukan antara lain dalam beberapa perjanjian internasional, seperti Geneva Convention on the Suppression of Counterfeiting Currency, 1929; Geneva Convention on the Suppression of the Illicit Drug Traffic, 1936, etc).
Prinsip kedua memperkenankan suatu Negara untuk mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya terhadap suatu tindak pidana yang terjadi di luar negeri (Negara lain), tetapi berakhir atau diselesaikan dan membahayakan negaranya sendiri. Penerapan prinsip territorial obyektif ini, selain dapat ditemukan dalam kedua perjanjian atau konvensi tersebut di atas, juga dalam konvensi-konvensi atau perjanjian-perjanjian lainnya. Kedua prinsip yang digunakan dalam memperluas yurisdiksi territorial tersebut sudah pasti membawa dan menimbulkan apa yang dinamakan persaingan yurisdiksi (concurrent jurisdiction), yaitu antara Negara tempat terjadinya suatu tindak pidana dengan Negara yang menerima akibatnya ataupun dengan Negara tempat pelakunya berada atau melarikan diri etc.
Prinsip territorial obyektif selain dapat dilihat atau ditemukan dalam berbagai perjanjian internasional, juga dapat ditemukan dalam putusan Mahkamah Internasional Permanen terkait dengan kasus Lotus (the Lotus Case). Kasus atau perkara ini melibatkan Perancis dan Turki yang timbul akibat peristiwa tubrukan kapal kedua Negara di laut bebas di luar perairan territorial Turki. Turki melalui pengadilannya menerapkan aturan hukum pidananya yang di dalamnya memuat azas perlindungan (jurisdiction according the protective principle) di mana tindak pidana yang terjadi di luar wilayah Turki menimbulkan kerugian bagi Turki atau warganya. Karena kapten kapal Perancis (MV Lotus) dihukum, lalu Pemerintah Perancis melakukan protes terhadap Turki. Sengketa kedua Negara diajukan ke depan Mahkamah Internasional Permanen yang pada akhirnya menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam hukum kebiasaan internasional bagi suatu Negara untuk menjalankan yurisdiksinya atas suatu tindak pidana yang terjadi di luar negeri, tetapi merugikan Negara tersebut. Putusan Mahkamah ini di samping mengakui azas perlindungan sebagai landasan dalam menjalankan yurisdiksi, juga terutama menerapkan azas territorial obyektif, di mana tindak pidana tersebut terjadinya dimulai dari kapal Perancis, tetapi membawa akibat yang merugikan kapal Turki yang dianggap sebagai bagian integral dari wilayah Turki sehingga yang berlaku adalah hukum Negara ini.
Selanjutnya di dalam hukum internasional diakui atau dikenal apa yang dinamakan yurisdiksi personal atau yurisdiksi perseorangan (personal jurisdiction). Suatu Negara dapat mengklaim yurisdiksinya berdasarkan azas personalitas (jurisdiction according to personality principle atau disingkat dengan personal jurisdiction). Yurisdiksi personal adalah yurisdiksi terhadap seseorang, apakah dia adalah warganegara atau orang asing. Hanya saja orang yang bersangkutan tidak berada dalam wilayahnya atau dalam batas-batas territorial dari Negara yang mengklaim yurisdiksi seperti ini. Negara yang mengklaim atau menyatakan yurisdiksinya baru dapat menjalankan yurisdiksi atau kekuasaan hukumnya apabila orang yang bersangkutan sudah datang dan berada dalam batas-batas teritorialnya, entah dia datang secara suka rela ataukah datang secara terpaksa, misalnya melalui proses ekstradisi.
Yurisdiksi personal dapat digunakan berdasarkan dua macam azas, yaitu azas atau prinsip nasionalitas aktif (active nationality principle) serta prinsip nasionalitas pasif (passive nationality principle).
Yurisdiksi Negara berdasarkan prinsip nasionalitas aktif atau disingkat saja prinsip nasionalitas aktif memperkenankan suatu Negara untuk mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya terhadap suatu tindak pidana apabila orang yang melakukan tindak pidana atau orang yang bersalah adalah warganegaranya sendiri. Hal ini disebabkan karena hukum nasional dari suatu Negara akan selalu mengikuti warganegaranya dimanapun dia berada dan kemanapun dia bepergian. Orang Indonesia membunuh seseorang di Philipina. Hukum Indonesia mengikuti, melekat dan berlaku pada pelakunya, tetapi pada saat bersamaan juga berlaku hukum Filipina sehingga terjadi persaingan yurisdiksi (concurrent jurisdiction). Namun dari persaingan ini, Negara yang efektif menjalankan yurisdiksinya adalah Filipina. Filipina dapat secara efektif menjalankan yurisdiksinya berdasarkan azas territorialitas terkait dengan tempat kejadian dan terutama pelakunya. Sebaliknya Indonesia tidak mungkin efektif menjalankan yurisdiksinya, sekalipun Indonesia berkepentingan dan dapat saja mengklaim yurisdiksinya berdasarkan azas personalitas, dalam hal ini prinsip nasionalitas aktif. Kalau Filipina menjalankan yurisdiksi teritorialnya dengan melakukan proses hukum terhadap warganegara Indonesia, maka Indonesia wajib menghormatinya. Kasus pembunuhan oleh Harmoko (Oki), warganegara Indonesia dengan korbannya dua orang Indonesia dan seorang warganegara India yang terjadi dalam wilayah hukum AS pada tahun 1994 menimbulkan persaingan yurisdiksi di antara kedua Negara. AS mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya berdasarkan azas territorialitas (territorial jurisdiction) karena tempat kejadian, alat bukti, barang bukti termasuk para korban terjadi dan berada di dalam wilayah AS (di Los Angeles). Sedangkan Indonesia juga mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya berdasarkan azas personalitas karena pelaku kejahatan di AS adalah warganegara Indonesia (azas nasionalitas aktif) dan korbannya adalah juga warganegaranya (azas nasionalitas pasif). Selain azas personalitas, maka klaim dan pernyataan yurisdiksi Indonesia atas kasus pembunuhan di AS juga didasarkan atas azas territorialitas karena pelakunya sudah terlanjur masuk ke dalam wilayah Indonesia sebelum kasus itu berhasil dibongkar oleh aparat hukum AS.
Selanjutnya apa yang dinamakan prinsip nasionalitas pasif (passive nationality principle) memperkenankan suatu Negara untuk mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya terhadap suatu tindak pidana yang terjadi di luar negeri apabila pelakunya adalah orang asing, tetapi korbannya adalah warganegaranya sendiri. Orang asing yang melakukan tindak pidana di luar negeri dan merugikan warganegara dari suatu Negara, maka Negara korban dapat mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya berdasarkan azas personalitas, dalam hal ini azas nasionalitas pasif. Negara yang bersangkutan baru dapat menjalankan yurisdiksinya secara efektif apabila pelakunya sudah datang dan berada di dalam wilayahnya. Ada tindakan-tindakan tertentu yang bagi suatu Negara dikategorikan sebagai tindak pidana, tetapi bagi Negara lain bukan tindak pidana atau bukan perbuatan melawan hukum. Misalnya pencemaran nama baik seseorang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hukum Indonesia, tetapi dalam hukum AS bukan tindak pidana. Hal seperti ini yang antara lain melatarbelakangi timbulnya azas personalitas yang memungkinkan atau memperkenankan suatu Negara mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing di luar negeri, namun merugikan warganegaranya sendiri. Dalam hubungan ini, persaingan yurisdiksi tentu saja terjadi dan tidak terhindarkan di antara beberapa Negara yang mempunyai kepentingan. Negara mana yang pada akhirnya dapat menjalankan yurisdiksinya secara efektif, tergantung pada Negara tempat pelakunya berada. Kasus pencemaran nama baik mantan Presiden Soeharto oleh majalah Time secara implisit mengandung persaingan yurisdiksi antara Indonesia dan AS, di mana pihak Indonesia berkepentingan untuk mengklaim dan menyatakan kewenangannya berdasarkan azas personalitas pasif, sementara pihak AS berkepentingan untuk tidak mengklaim dan untuk tidak menyatakan kewenangannya berdasarkan azas territorialitas.
Hukum internasional juga mengakui apa yang dinamakan yurisdiksi berdasarkan azas universal atau disingkat yurisdiksi universal (universal jurisdiction). Semua Negara tanpa terkecuali dapat mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya berdasarkan azas universal. Terdapat tindak-tindak pidana tertentu yang karena sifat atau karakternya memun gkinkan atau memperkenankan semua Negara tanpa terkecuali untuk mengklaim dan menyatakan kewenangannya atas suatu tindak pidana yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tanpa menghiraukan siapa pelakunya (warganegaranya sendiri atau orang asing), siapa korbannya (warganegaranya sendiri atau orang asing), juga tanpa menghiraukan tempat terjadinya maupun waktu terjadinya. Tindak-tindak pidana yang dimaksudkan antara lain adalah kejahatan perang (war crimes), kejahatan terhadap perdamaian dunia (crimes against international peace), kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), perompakan laut (piracy), pembajakan udara (hijacking), kejahatan terorisme (terrorism) dan berbagai kejahatan kemanusiaan lainnya yang dinilai dapat membahayakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dalam hubungan ini sering tidak dapat dihindari adanya persaingan yurisdiksi di antara berbagai Negara yang mempunyai kepentingan, yaitu antara Negara tempat terjadinya suatu tindak pidana seperti itu dengan Negara Negara korban, dengan Negara tempat pelakunya berada atau melarikan diri etc. Untuk dapat mengklaim dan menyatakan yurisdiksi terhadap tindak pidana seperti itu, maka Negara-negara yang berkepentingan masing-masing seharusnya telah membuat peraturan-peraturan hukum nasional yang dapat digunakan untuk menangani tindak pidana seperti itu. Kasus Eichmann (Eichmann Case) dipandang sebagai tonggak awal lahirnya yurisdiksi universal. Sebagai Negara korban pada masa Perang Dunia II, Israel membuat Undang-Undang yang mengatur mengenai kejahatan perang, kejahatan terhadap perdamaian dunia dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama terhadap bangsa Yahudi. Dengan menerapkan undang-undang ini, Pengadilan Israel berhasil membuktikan kesalahan Eichman sehingga pengadilan menjatuhkan putusan hukuman mati atas diri Eichman yang kemudian menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan soal keabsahan tindakan pengadilan dari Negara Yahudi yang baru bereksistensi beberapa tahun usai Perang Dunia II Mereka ini mengatakan tindakan atau putusan pengadilan itu bertentangan dengan azas legalitas atau azas nullum delictum sebagai azas hukum pidana yang bersifat universal. =è Mahkamah Kriminal Internasional atau pengadilan internasional di Nuremberg dan Tokyo
(lazimnya dinamakan Peradilan Nuremberg serta Peradilan Tokyo) yang dibentuk oleh Negara-negara sekutu sebagai pemenang PD II berdasarkan perjanjian London (the London Agreement) tahun 1942. Tujuannya untuk mengadili serta menghukum mereka yang terbukti bersalah melakukan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan terhadap perdamaian dunia, tanpa memperhatikan apapun kedudukan mereka. Mereka yang terbukti bersalah harus bertanggungjawab secara individual dan tidak dimungkinkan untuk berlindung di belakang Tanggungjawab Negara (State Responsibility). Namun demikian tidak sedikit dari mereka yang diadili serta dihukum oleh pengadilan nasional dari Negara setempat.
=è Selain perjanjian London, maka Genocide Convention thun 1948 juga memuat yurisdiksi Negara menurut azas universal atau yurisdiksi universal (universal jurisdiction). Genocide Convention mengatur tentang pembunuhan missal atau sekelompok masyarakat atas dasar ras, etnis, warna kulit, keyakinan agama maupun politiknya. Mereka yang bersalah harus bertanggungjawab secara individual dan tidak boleh berlindung di belakang tanggungjawab Negara.
=è Pembentukan ICC (International Criminal Court) berdasarkan Statuta Roma tahun 1998 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2002. Yurisdiksinya mencakup pelanggaran HAM berat (gross violation of Human Rights), seperti kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, kejahatan agresi dan berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan lainnya, seperti kejahatan terorisme etc. Mereka yang bersalah harus bertanggungjawab secara individual dan tidak bias berlindung di balik tanggungjawab Negara (state responsibility) tanpa memperhatikan kedudukan atau jabatan yang mereka emban. ICC pada instansi pertama (the first resort), melainkan pengadilan terakhir dari instansi terakhir (the last of the last resort) sehingga system peradilannya tidak menggerogoti kedaulatan dari Negara peserta ICC atau Negara peserta Statuta Roma. ICC hanya berfungsi sebagai pengadilan pelengkap terhadap pengadilan nasional atau pengadilan domestic sebab ICC mengutamakan penerapan upaya-upaya hokum setempat (exhaustion of local remedies). Selama Negara peserta ICC masih mau dan mampu menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan tersebut, maka ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus kejahatan HAM berat yang terjadi di Negara yang bersangkutan. Yurisdiksi ICC juga hanya mencakup kasus kejahatan HAM berat yang terjadi setelah 1 Juli 2002 dan bukan sebelumnya.