Rabu, 25 Mei 2011

Pengaruh Letter of Intent Indonesia dan Norwegia tentang Cooperation on Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation

ABSTRAK

Minarti (B111 07 165), Pengaruh Letter of Intent Indonesia dan Norwegia tentang Cooperation on Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Terhadap Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Hutan Alam dan Gambut di Indonesia. Dibawah Bimbingan Laode Muhammad Syarif dan Birkah Latif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh Letter of Intent (LoI) Indonesia dan Norwegia tentang Cooperation on Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Terhadap Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Hutan Alam dan Gambut di Indonesia, serta untuk mengetahui bagaimana mekanisme pendanaan dan pengawasan LoI tersebut.
Penelitian ini dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Kehutanan RI, Sekretariat Negara RI, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Perpustakaan Pusat Universitas Hasanuddin. Metode penelitian dilakukan melalui field research atau penelitian lapangan (melakukan wawancara dengan narasumber terkait) dan library research atau telaah kepustakaan terhadap literatur-literatur yang relevan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah: (1) Penandatanganan (signature) LoI memberikan pengaruh terhadap hukum dan kebijakan pengelolaan hutan alam dan gambut di Indonesia. Pada segi hukum, Pemerintah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur mengenai moratorium konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun. Sedangkan dari segi kebijakan, beberapa instansi pemerintahan seperti Kementerian Kehutanan RI dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) berkewajiban untuk menyusun kebijakan terkait implementasi tiga tahapan program REDD+ di Indonesia dalam LoI dan merancang draft Inpres terkait dengan moratorium konversi hutan alam dan gambut. (2) Mekanisme pendanaan dan pengawasan REDD+ dilakukan sesuai dengan Strategi Nasional REDD+ yang sedang dalam penyusunan. Pemerintah pada tahun 2011 akan membentuk Badan REDD+ (REDD+ Agency) yang didalamnya terdapat bagian Dana Kemitraan REDD+ Indonesia (Indonesian REDD+ Partnership Fund) dan Lembaga MRV (Monitoring, Reporting, Verification). Dana Kemitraan REDD+ Indonesia akan mengelola dana tahap kedua pada tahun 2012 dari Pemerintah Norwegia. Sedangkan untuk mekanisme pengawasan, Lembaga MRV akan mengatur sistem pengawasan dan pengamanan (safeguard) REDD+. Adapun beberapa kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai Peningkatan Pengawasan dan Pemantauan (Control and Monitoring), yaitu; penyempurnaan data dan informasi, pengembangan alat ukur pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan standar nasional pengukuran emisi GRK yang sejalan dengan mekanisme internasional untuk mengukur perubahan stok karbon di dalam dan di luar kawasan hutan, termasuk lahan gambut.

Kata Kunci: Letter of Intent, REDD+, Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Hutan Alam dan Gambut.